Polsek Jelutung Bongkar Empat Pelaku Kejahatan, Residivis 14 Kali Kembali Beraksi

JAMBILIFE.COM— Polsek Jelutung, Kota Jambi, membongkar sejumlah tindak pidana dengan mengamankan empat pelaku. Salah satunya merupakan residivis yang disebut telah 14 kali menjalani hukuman.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Jelutung, Selasa, 1 September 2026. Kapolsek Jelutung AKP Choiril didampingi Kanit Reskrim Ipda Ondo dan personel kepolisian.

Salah satu kasus yang diungkap ialah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 12 Agustus 2026 di Jalan Adam Malik, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Polisi menangkap tersangka berinisial S. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain satu laptop, satu jam tangan, satu flashdisk berisi rekaman kamera CCTV, dan sebuah tas.

Menurut Choiril, S merupakan residivis yang telah 14 kali menjalani hukuman. Polisi menduga S kembali melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah Kota Jambi. Aksinya bahkan sempat terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Pimpin Audensi Bahas Penanganan Pengendalian Kebaran Hutan

Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi menangkap H yang diduga menjadi penadah barang hasil curian S.

Barang curian tersebut diduga dijual kepada H. Namun, pembayaran tidak seluruhnya menggunakan uang. Sebagian diberikan dalam bentuk satu paket yang diduga sabu dan uang tunai Rp200 ribu.

Dari penangkapan H, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika berupa 69 butir pil ekstasi dan sejumlah paket yang diduga sabu.

Tersangka S dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan H dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Modus Transfer DANA Rp600

Polsek Jelutung juga membongkar penipuan dengan modus transaksi transfer melalui aplikasi DANA di gerai BRILink.

Baca Juga :  Pemkab Sarolangun Lanjutkan Kerjasama Pembangunan Infrastruktur dengan TNI

Kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 10.13 WIB di sebuah gerai BRILink di Jalan Mentawai, Kelurahan Handil Jaya.

Dua pelaku datang dengan berpura-pura hendak menarik uang tunai. Nominal yang disebut kepada operator berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.

Setelah nominal disepakati, pelaku menunjukkan transaksi melalui aplikasi DANA. Namun, uang yang ditransfer ternyata jauh lebih kecil dari nominal yang diklaim.

Pelaku disebut hanya memperlihatkan layar transaksi secara sekilas. Operator kemudian menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta tanpa memeriksa nilai transfer secara teliti.

Setelah transaksi diverifikasi, uang yang masuk ternyata hanya Rp600. Pelaku pun melarikan diri.

“Modusnya, mereka menyampaikan kepada operator bahwa transfernya Rp600 ribu, tetapi yang dikirim hanya Rp600. Karena dilihat sekilas, uang kemudian diserahkan kepada pelaku,” kata Choiril.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan MDT Ula Miftahul Hidayah di Lopak Aur, Karang Taruna Desa Lopak Aur Ajak Masyarakat Berdonasi

Polisi menemukan modus tersebut bukan hanya dilakukan sekali. Di wilayah hukum Polsek Jelutung sedikitnya terdapat tiga laporan dengan modus serupa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, aksi tersebut diduga telah dilakukan di sekitar 21 lokasi. Wilayahnya mencakup Buluran, Telanaipura hingga Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua pelaku berbagi peran. Satu orang menunggu di atas sepeda motor, sedangkan rekannya masuk ke gerai BRILink untuk menjalankan transaksi.

Uang hasil kejahatan, berdasarkan keterangan pelaku, digunakan antara lain untuk bermain judi slot dan membeli narkotika.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial S dan D. Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP.

Dengan pengungkapan tersebut, Polsek Jelutung mengamankan empat tersangka dari sejumlah tindak pidana berbeda, mulai dari pencurian, penadahan hingga penipuan dengan modus transaksi digital.(*/wir)