PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Rp1,7 Juta dari Menkeu, Apabila Sesuai Ketentuan Ini

JAMBILIFE.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp1,7 juta. Hal itu sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun, tunjangan tersebut dapat diberikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023. Dalam PMK tersebut diketahui, bahwa PPPK akan menerima tunjangan hingga Rp1,7 Juta.

Bukan dalam hitungan bulan, akan tetapi menghitung tunjangan tersebut dalam hitungan kegiatan.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan 6.859 Masjid untuk Tempat Singgah Gratis Bagi Pemudik 2026

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan PPPK akan mendapatkan tunjangan ketika ditunjuk untuk menjadi narasumber kegiatan.

“Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan,” bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 9.1 tentang honorarium narasumber.

10 kategori kegiatan PPPK yang bisa mendapatkan tunjangan

1. Seminar

2. Rapat

3, Sosialisasi

4. Diseminasi

5. Bimbingan Teknis

6. Workshop

7. Sarasehan

8. Simposium/Lokakarya

9. Focus Group Discussion

Baca Juga :  Dua Gelar Sekaligus! Humas Polda Jambi Unjuk Gigi di Rakernis Polri 2026

10. Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sedangkan untuk nominal yang akan dibayarkan oleh Sri Mulyani dalam hal ini adalah sebagai berikut:

Honorarium Narasumber

1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp1,7 juta perjam

2. Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp1,4 juta perjam

3. Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp1 juta perjam

Baca Juga :  Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, MUI: Tak Ada Kompromi Sertifikasi Halal Impor

4. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp90 ribu perjam

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023