Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah Rawan Pelanggaran

JAMBILIFE.COM – Proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) rawan pelanggaran. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Muhammad Hapis, Selasa (27/8/2024), saat menggelar media gathering, dalam rangka mitigasi awal potensi sengketa pada tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi.

Kegiatan yang dilaksanakan di D’pathi Coffee, Telanaipura, Kota Jambi tersebut, Hapis mengajak media dan juga Masyarakat untuk mengawasi proses pendaftaran kepala daerah yang telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, mulai Selasa 27 hingga 30 Agustus 2024,

Baca Juga :  BBS-JUN Mahir Ikuti Gladi Bersih Sebelum Pelantikan di Istana

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mengajak kalangan jurnalis mengantisipasi sengketa menjelang Pilkada Serentak 2024, khususnya pada tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil Gubernur Jambi periode 2024 – 2029.

“Di dalam proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada), rawan akan pelanggaran. Seperti peggunaan fasilitas negara, keterlibatan aparat TNI/Polri, dan masa cuti calon. Karena tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 sudah dibuka pendaftaran calon gubernur dan wakil Gubernur Jambi. Mari kita samakan persepsi,” papar Muhammad Hapis.

Baca Juga :  270 Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Istana

Menurut Hapis, tahapan Pilkada sudah memasuki intinya. Selaku lembaga pengawas, Bawaslu kata Muhammad Hapis, menekankan, ketika pendaftaran para ketua partai pengusung wajib hadir. Namun, jika berhalangan, bisa mengikuti video conference.(*)