Proyek Drainase Rp144,9 Miliar Disorot LBH Pintu Cahaya Keadilan

JAMBILIFE.COM— Proyek pembangunan dan revitalisasi drainase utama Kota Jambi yang dibiayai melalui pinjaman JICA disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pintu Cahaya Keadilan Jambi.

Nilai kontrak proyek yang tercantum pada papan informasi mencapai Rp144.938.135.390. Angka itu dinilai membuat pengawasan publik terhadap proyek menjadi penting, terutama terkait mutu pekerjaan, transparansi, ketepatan waktu, dan manfaatnya bagi warga.

Ketua LBH Pintu Cahaya Keadilan Jambi, Gusfa Wendri, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan infrastruktur. Namun, penggunaan anggaran publik harus diikuti pertanggungjawaban yang jelas.

“Kami tidak anti pembangunan. Justru kami ingin pembangunan yang menggunakan uang rakyat benar-benar dikerjakan dengan benar,” kata Gusfa.

Menurut dia, proyek drainase semestinya mampu mengurangi genangan dan risiko banjir. Karena itu, pelaksanaan di lapangan tidak boleh menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Baca Juga :  Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa di SDN 033 Bram Itam Tanjabbar, Bermasalah, Ini Penyebabnya

LBH mencatat sejumlah dampak yang perlu diperhatikan selama proyek berlangsung. Di antaranya gangguan aktivitas warga dan pelaku usaha, kemacetan, kerusakan jalan atau fasilitas umum, serta dampak terhadap lingkungan.

Gusfa mengatakan pihaknya belum ingin menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran dalam proyek tersebut. LBH, kata dia, akan mengedepankan data dan bukti sebelum mengambil langkah hukum.

Namun, besarnya nilai kontrak membuat masyarakat memiliki alasan untuk meminta informasi yang lebih terbuka. Informasi itu antara lain mengenai kontrak, perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, progres proyek hingga hasil pekerjaan.

“Rp144,9 miliar bukan angka kecil. Itu uang publik. Jangan sampai proyek sebesar ini justru menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus

LBH Pintu Cahaya Keadilan juga mendorong instansi terkait membuka informasi proyek sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Menurut Gusfa, pembangunan infrastruktur harus dapat diukur dari manfaat akhirnya. Jika tujuan proyek adalah memperbaiki sistem drainase dan mengurangi persoalan banjir, manfaat tersebut semestinya dapat dirasakan warga.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kemacetan, akses usaha terganggu, jalan rusak, atau lingkungan berantakan, sementara hasil pembangunannya tidak maksimal,” kata dia.

LBH Pintu Cahaya Keadilan Jambi menyatakan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti mengenai dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, persoalan pelaksanaan, kerusakan lingkungan, atau dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Informasi yang masuk, kata Gusfa, akan dikaji terlebih dahulu sebelum LBH menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Hotspot Terbanyak di Sarolangun, Kajati Jambi Bersama Menhut Pantau Langsung Penanganan Karhutla

Ia menegaskan pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah ataupun kontraktor. Pengawasan merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kalau pekerjaan sudah benar, kami apresiasi. Tetapi kalau ditemukan dugaan pelanggaran atau pekerjaan yang merugikan masyarakat, kami akan kaji dan meminta penjelasan,” ujarnya.

Jika ditemukan dasar hukum yang kuat, LBH Pintu Cahaya Keadilan menyatakan akan mendorong persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Gusfa kembali mengingatkan bahwa proyek bernilai besar tidak semestinya luput dari pengawasan.

“Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat untuk rakyat. Kami meminta proyek ini dikerjakan transparan, profesional, tepat mutu, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gusfa.(*)