JAMBILIFE.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi akhirnya memberikan penjelasan komprehensif terkait pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2024 yang belakangan menjadi perhatian publik.
Melalui keterangan resminya, Dinas PUTR menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perencanaan lokasi, nilai ganti rugi, hingga adanya selisih antara pagu anggaran awal dan nilai akhir pengadaan tanah.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah sejak awal disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Menurutnya, dokumen tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare. Namun setelah dilakukan kajian dan identifikasi di lapangan, luasan lahan yang tersedia dalam satu hamparan hanya sekitar tiga hektare.
“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare, namun dalam proses pengkajian ditemukan ketersediaan lahan dalam satu hamparan sekitar 3 hektare,” ujar Wahyudi.
Ia menerangkan, salah satu unsur penting dalam penyusunan dokumen perencanaan adalah kajian kesesuaian tata ruang. Karena itu, lokasi calon lahan harus tergambar secara jelas agar dapat dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Hasil kajian menunjukkan lokasi yang diadakan telah sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi. Sementara itu, titik koordinat maupun batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan.
Dinas PUTR menyebutkan, pengadaan tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, terutama untuk mendukung pembangunan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sektor pendidikan. Pembiayaan pembangunan nantinya dapat bersumber dari APBD maupun APBN.
Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, nilai ganti rugi tidak ditentukan oleh besaran pagu anggaran, melainkan wajib mengacu pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari hasil appraisal tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15,143 miliar.
“Selisih antara pagu anggaran awal dengan hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan. Hal itu merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari proses pengadaan tanah yang harus dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 tersebut terbagi dalam dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).
APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.
Menurut Wahyudi, perbedaan nilai pada kedua APHT tersebut tidak menunjukkan adanya ketidaksesuaian maupun kesalahan pembayaran. Perbedaan terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta proses pembayaran dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran ganti rugi sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara APHT Nomor 12 dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11,77 miliar direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan tahap kedua senilai Rp3,143 miliar dianggarkan dan dibayarkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Melalui klarifikasi ini, Dinas PUTR Provinsi Jambi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pengadaan tanah yang dilaksanakan pemerintah, sekaligus memahami bahwa setiap tahapan dilakukan berdasarkan regulasi dan hasil penilaian independen yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.(*)





