RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

JAMBILIFE.COM – Gubernur Jamb, Al Haris menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia bersama Komisi II DPR RI, yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Kegiatan tersebut membahas teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan BUMD, BLUD, serta kepegawaian.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Al Haris memaparkan potensi besar sektor minerba di Provinsi Jambi serta permasalahan yang dihadapi akibat minimnya kewenangan daerah.

Baca Juga :  Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur, Gubernur Al Haris Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

“Kami di Jambi memiliki lahan tambang yang cukup banyak, namun regulasinya diatur penuh oleh pemerintah pusat, sehingga gubernur tidak memiliki peran dalam pengelolaan maupun pengawasan,” ungkap Gubernur Al Haris.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut juga menyoroti persoalan reklamasi pasca tambang yang dinilai tidak terawasi dengan baik.

Gubernur Al Haris berharap ke depan terdapat perubahan dalam Undang-Undang Minerba yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan.

Baca Juga :  Kurangi Kesenjangan Pendidikan, Kemendikdasmen Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru

“Setidaknya perusahaan tambang bisa lebih menghormati pemerintah daerah,” tambahnya.

Rapat ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya daerah. (*)