JAMBILIFE.COM – Seorang perempuan berusia 18 tahun menjadi korban rudapaksa berkali-kali oleh sejumlah pria di Jambi. Aksi bejat pelaku dilaporkan korban ke Polda Jambi, Selasa (6/1/2026) malam.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/POLDA JAMBI. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Jumat 14 November 2025 dini hari sekira pukul 00.31 WIB, di sebuah rumah kos di kawasan Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa bermula saat ia dijemput oleh seorang pria berinisial I, dengan alasan akan mengantarkannya pulang ke rumah. Namun di perjalanan, korban justru dibawa ke sebuah rumah kos.
Lalu, korban diajak masuk ke dalam kamar kos dan dipaksa mengkonsumsi minuman beralkohol. Saat itu, korban menolak tapi pelaku memaksa hingga korban mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku membuka paksa pakaian dan merudapaksa korban. Tak lama kemudian, dua pelaku lain berinisial C dan S datang ke lokasi dan diduga turut melakukan persetubuhan secara bergantian. Korban mengaku para pelaku menutup mulutnya.
Setelah puas merudapaksa, pelaku I di kawasan Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Di tempat tersebut, korban mengaku kembali mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor bersama pria lainnya yang tidak dikenalnya. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026 pukul 22.24 WIB.
Sementara itu, paman korban, Lawren Sibarani, meminta aparat kepolisian menangkap para pelaku. Menurutnya, pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan.
“Keluarga minta para pelaku segera ditangkap dan diproses,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).(zal)









