JAMBLIFE.COM,-Pemerintah Kota Jambi resmi menaikkan upah harian petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, dalam merespons aspirasi ratusan petugas kebersihan yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa.
Kenaikan insentif tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini serta meningkatnya beban kerja akibat volume sampah yang kian kompleks seiring aktivitas masyarakat. Penyesuaian upah dilakukan secara bertahap dan bervariasi, tergantung jenis tugas dan tanggung jawab di lapangan.
Petugas kebersihan yang mendapatkan kenaikan upah meliputi kru armada pengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS), sopir dump truck dan fuso, operator alat berat, tenaga mekanik listrik, hingga pengawas kebersihan jalanan. Rata-rata kenaikan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.
Sebagai contoh, sopir armada dump truck dan fuso yang sebelumnya menerima upah Rp80.750 per hari, kini dinaikkan menjadi Rp100 ribu per hari. Petugas kebersihan lapangan yang sebelumnya berada di kisaran Rp65.750 per hari, kini meningkat menjadi Rp75 ribu hingga Rp80 ribu. Sementara itu, pengawas angkutan sampah non-PNS mengalami kenaikan dari Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Jambi terhadap kesejahteraan petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik di bidang lingkungan.
“Kenaikan ini sudah melalui kajian dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga petugas, menambah motivasi kerja, serta memperkuat kinerja di lapangan,” ujar Mahruzar.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr. Maulana menegaskan bahwa kenaikan insentif tersebut merupakan janji yang ia sampaikan langsung kepada para petugas kebersihan.
“Ini janji saya dan harus ditepati. Pada APBD Perubahan 2026 akan saya ajukan dalam rapat paripurna DPRD, dengan skema pembiayaan yang bersumber dari Biaya Operasional Pemerintah (BOP) atau Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar Maulana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/1/2026).
Ia juga optimistis DPRD Kota Jambi akan mendukung kebijakan tersebut, mengingat peruntukan dana diarahkan untuk peningkatan layanan kebersihan, pengelolaan sampah, perawatan ruang terbuka hijau, serta fasilitas lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat Kota Jambi.(*)





