JAMBILIFE.COM,MUAROJAMBI – Terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara milik PT BBI menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan sosial di Jambi. Ketua Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli), Syaiful Iskandar, mempertanyakan bagaimana izin produksi kembali bisa keluar, sementara kondisi bekas tambang di lapangan disebut masih semrawut dan belum direklamasi.
Dalam pernyataan sikapnya kepada media, Senin (25/05/2026), Syaiful mengaku heran setelah melakukan investigasi langsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BBI yang berada di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurutnya, di lokasi tersebut masih ditemukan banyak lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka menyerupai danau-danau kecil. Kondisi itu dinilai menunjukkan belum adanya pelaksanaan reklamasi pascatambang sebagaimana kewajiban perusahaan tambang.
“Ini sangat aneh. Di satu sisi pemerintah melalui Kementerian ESDM disebut memperketat penerbitan RKAB, tapi di sisi lain perusahaan yang lokasi tambangnya masih semrawut justru bisa kembali mendapat izin produksi. Reklamasi pascatambangnya mana?” tegas Syaiful dengan nada heran.
Ia menjelaskan, pengajuan RKAB batu bara setiap tahun wajib dilakukan melalui sistem MinerbaOne dengan sejumlah persyaratan ketat, mulai dari aspek administrasi, teknis, lingkungan, hingga kepatuhan finansial dan perpajakan.
Syaiful memaparkan, syarat administrasi meliputi legalitas IUP atau IUPK, NPWP, NIB, akta perusahaan, hingga kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, perusahaan juga wajib melampirkan dokumen teknis penambangan, peta wilayah kerja, rencana produksi, hingga strategi pemasaran.
Tak hanya itu, aspek lingkungan disebut menjadi poin penting dalam pengajuan RKAB. Perusahaan diwajibkan memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL yang masih berlaku, termasuk program reklamasi dan pascatambang beserta jaminan reklamasi yang telah disetor kepada negara.
“Kalau lubang tambang masih banyak terbuka dan reklamasi belum berjalan, lalu bagaimana proses evaluasinya? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung regulasi yang menjadi dasar penyusunan RKAB, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur masa berlaku RKAB kembali menjadi satu tahun.
Selain menyoroti perusahaan, Syaiful turut mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektur Tambang perwakilan Jambi. Menurutnya, peran pengawas teknis pertambangan seharusnya tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan kondisi lapangan sesuai dengan pengajuan perusahaan.
“Fungsi Inspektur Tambang perlu dipertanyakan. Mereka punya kewenangan melakukan evaluasi teknis, pengawasan lingkungan, verifikasi keselamatan kerja, sampai inspeksi langsung ke lokasi tambang. Kalau kondisi di lapangan masih amburadul, berarti ada yang perlu dievaluasi,” katanya.
Ia menegaskan, Inspektur Tambang memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang terkait diterima atau ditolaknya pengajuan RKAB perusahaan tambang.
“Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi lemah dalam pengawasan di lapangan,” tutup Syaiful.(*)





