JAMBILIFE.COM,– Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi, khususnya di Kota Jambi, kian marak dan terkesan berlangsung tanpa hambatan berarti. Rokok tanpa pita cukai resmi tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai toko kecil dan warung eceran, bahkan dijual secara terbuka kepada masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, rokok ilegal dijajakan berdampingan dengan rokok legal, dengan harga yang jauh lebih murah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa peredaran rokok tanpa cukai telah menyebar hampir merata di sejumlah titik di Kota Jambi.
Fenomena tersebut turut menjadi sorotan publik di media sosial. Sejumlah konten yang beredar di platform TikTok memperlihatkan rokok ilegal dipajang bebas di etalase toko. Tak sedikit warganet yang mempertanyakan kinerja Bea dan Cukai Jambi dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Rokok ilegal ada di mana-mana, tapi penindakan seperti tidak terlihat,” tulis salah satu akun TikTok yang videonya mendapat puluhan komentar dan respons publik.
Saat media ini mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Forkom LSM Kota Jambi, Amir, terkait fungsi kontrol sosial terhadap kinerja Bea Cukai Jambi, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau jawaban yang diberikan.
Lebih lanjut, beredar pula tudingan di media sosial yang menyebut bahwa bisnis rokok ilegal ini dikendalikan oleh inisial IWB dan YD dan diduga dibekingi oleh oknum LSM, sehingga peredarannya relatif aman dan jarang tersentuh penegakan hukum. Meski kebenaran tudingan tersebut masih perlu dibuktikan, isu ini menambah kegelisahan publik terhadap dugaan praktik terorganisir di balik maraknya rokok ilegal di Jambi.
Dari sisi hukum, peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, praktik rokok ilegal berdampak langsung pada kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak. Jika dibiarkan, potensi kebocoran pendapatan negara dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah, sekaligus merugikan pelaku usaha rokok legal yang taat aturan.
Pengamat kebijakan publik menilai, lemahnya pengawasan akan memperbesar ruang tumbuhnya pasar gelap dan menciptakan ketidakadilan dalam iklim usaha. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menutup celah peredaran rokok ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal maupun berbagai tudingan yang berkembang di media sosial.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat serta keuangan negara.(wir)





