JAMBI LIFE.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi, menggeledah rumah mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (9/8/2024).
Penggeledahan dilakukan untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk Koni Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando melalui Kanit Tipikor Ipda Sudirman mengatakan, pihaknya Jumat sore melakukan penggeledahan dua rumah mantan pengurus Koni Muaro Jambi
Dua rumah mantan pengurus Koni yang di datangi tersebut, kata dia, yaitu rumah mantan Ketua Koni Muaro Jambi Patahilla dan mantan Bendahara Koni yang bernama Suzan.
“Dari dua lokasi, kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah KONI kabupaten Muaro Jambi,” benernya, Sabtu (10/8/2024).
Saat ini kata Sudirman, pihaknya sedang melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Koni tahun anggaran 2019- 2021.
Sebelumnya, penyidik bilang Sudirman, sudah meminta keterangan dari belasan saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dana hibah ini.
“Pemanggilan ini untuk meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak Koni Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019- 2021,” ujarnya.
Menurutnya, sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ketua Koni dan bendahara periode 2019-2023.
Pemeriksaan ini, kata dia, dilakukan guna untuk memastikan adanya indikasi dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah ini.
“Kasus ini terus kita dalami. Tim audit juga terus menelusuri penggunaan dana hibah tersebut yang diduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan,” sebutnya.(*)