Satresnarkoba Polres Tebo Bongkar 24 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu Disita

JAMBILIFE.COM,TEBO – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tebo terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap 24 kasus peredaran narkotika dengan total 36 tersangka diamankan.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Rabu (20/05/2026). Dari puluhan tersangka yang diamankan, 33 di antaranya laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 403,83 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi yang diduga siap edar di wilayah Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik Pelat Nomor Bodong dan Pelanggaran yang Hindari ETLE

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa dalam konferensi pers kali ini pihaknya tidak menghadirkan para tersangka ke hadapan publik. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan terbaru sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Meski tanpa menghadirkan pelaku, barang bukti hasil pengungkapan tetap diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

“Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Tebo Tengah, Tebo Ilir, Muara Tabir, Sumay, Serai Serumpun, VII Koto hingga Rimbo Bujang,” ujar AKBP Triyanto.

Baca Juga :  Modus Lolos Jadi Jaksa Terbongkar, Kejati Jambi Pastikan Rekrutmen CASN Tanpa Titipan dan Jalur Belakang

Ia menegaskan, meski sejumlah wilayah telah menjadi sasaran operasi, potensi peredaran narkoba masih bisa terjadi di kecamatan lainnya. Karena itu, masyarakat diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Dari total 24 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan selesai, sementara delapan kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, memaparkan khusus untuk periode April hingga 20 Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 15 laporan polisi dengan 24 tersangka yang diamankan, terdiri dari 21 laki-laki dan tiga perempuan.

Baca Juga :  Momentum HARGANAS 2026, Kajati Jambi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa demi Selamatkan Hak Pendidikan

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tebo turut menyita 191,8 gram sabu dari tangan para pelaku.

AKP Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya peredaran narkoba jenis baru yang mulai menyasar berbagai kalangan. Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari lingkungan keluarga.

“Permasalahan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Mari jaga keluarga dan anak-anak kita dari bahaya narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.(*)