Segini Usia PNS dan PPPK yang Diberhentikan Sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023

JAMBILIFE.COM – Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberhentikan dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan.

Adapun batas usia pensiun PNS dan PPPK termaktub dalam Undang-Undang ASN 2023.

Sedangkan usia pensiun PNS dan PPPK sebagai ASN diatur melalui Undang-Undang ASN 2023 Pasal 55 dengan ketentuan:

a. Jabatan Manajerial

60 tahun

Diperuntukkan bagi pejabat seperti

Pejabat pimpinan tinggi madya

Baca Juga :  Dipercepat, Progres Kontruksi Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi IV Capai 68 Persen

Pejabat pimpinan tinggi utama

Pejabat pimpinan tinggi pratama

58 tahun

Ditetapkan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat pengawas

b. Jabatan Nonmanajerial

Sesuai dengan ketentuan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun merupakan usia pensiun pejabat pelaksana.

Perlu diketahui, selain diberhentikan dengan hormat, PNS dan PPPK bisa saja diberhentikan tidak dengan hormat.

Dilansir dari Undang-Undang ASN 2023 pada 29 Juli 2024 PNS dan PPPK diberhentikan dengan tidak hormat apabila

  • Melakukan penyelewengan
  • ASN sengaja melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Melakukan tindak pidana
  • PNS dan PPPK terbukti melakukan pidana dan dipidana penjara minimal 2 tahun.
  • Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
  • Menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca Juga :  Stok Bawang Merah dan Bawang Putih di Jambi Relatif Aman Selama Ramadan 1446 H

Selain diberhentikan tidak dengan hormat, PNS dan PPPK juga tak menerima hak pensiun atau jaminan hari tua.

Dengan kata lain, PNS dan PPPK akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan jabatan yang diemban.(*)

Sumber: : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 / klikpendidikan