Sekali Posting Situs Judi Online Bisa Dapat Rp4 Juta, Selebgram Jambi Ditangkap Polisi

JAMBILIFE.COM –  Seorang selebgram CS (21) dengan followers 70 ribu pengikut di akun Instagram, ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

CS ditangkap karena mempromosikan judi online sebanyak 20 kali sejak tahun 2022 lalu melalui media sosial pribadinya. Dalam satu kali posting, selebgram tersebut bisa mendapatkan Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, mengatakan, setelah mengamankan CS, pihaknya langsung menelusuri keterlibatan orang lain dan bandar situs judi online dalam kasus perjudian online tersebut.

“Tersangka seorang perempuan yang kita amankan dengan inisial CS usia 21 tahun, swasta,” kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik saat konfrensi pers, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Jambi Mulai Sidangakan Kasus Dana Hibah KONI Muaro Jambi

“Ini masih didalami, karena situs, server luar negeri,” tambah AKBP Taufik.

CS telah mempromosikan 20 situs judi online dari berbagai orang yang berbeda sejak tahu 2022. Satu kali promosi di postingan bisa dilihat mencapai 5.000 orang hingga 7.000 orang.

“Penghasilan CS ini sudah mulai lumayan, mungkin kalau tidak terungkap bisa lebih banyak lagi,” sebut AKBP Taufik.

Kasus promosi judi online berhasil diungkap pada 24 Agustus 2024, sekira pukul 12.50 WIB, di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

“Jadi dia mengendors link judi kita ketahui saat tim piket melakukan patroli cyber,” bilangnya.

Menurut AKBP Taufik, setiap bulannya tersangka mendapatkan keuntungan dari postingan judi online Rp2 juta. Dari hitungan, keuntungan keseluruhan dari 2022 mencapai Rp50 juta.

Baca Juga :  Polda Jambi Cek Kemasan Minyakita di PT KTN

Turut dimankan barang bukti berupa handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram.

Tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online itu dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana,  setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana yang dimaksud.

“Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda Rp10 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembunuh Sopir Travel di Jambi Ditandai dengan Tembakan di Kaki

Dibayar hingga Rp4 Juta

Sementara itu, tersangka CS mengaku telah mempromosikan judi online sejak 2022 karena ditawari melalui pesan Instagram seseorang untuk memposting situs judi online.

“Awalnya ada yang ngajak, jadi dia DM (Direct Message) Instagram saya. Targetnya bebas,” kata CS saat ditanya polisi di Polda Jambi, Jumat (30/8/2024).

Dia juga mengaku, bayaran untuk satu postingan judi online bisa mencapai Rp2 juta sampai Rp4 juta. Diakuinya, hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan, aktivitas yang dijalani CS juga diketahui orang tuanya. (*)