JAMBILIFE.COM – Dikabarkan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang.
Melansir dari laman fiskal.kemenkeu.go.id, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran disebut akan ada penyesuaian gaji ASN.
Penyesuaian gaji ASN merupakan salah satu arah fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 mendatang.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN,” tulis isi dalam dokumen tersebut.
Kepastian kenaikan penghasilan ASN akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024 bersamaan dengan penyampaian RAPBN 2025.
Apabila gaji PNS dan PPPK naik tahun depan, bagaimana dengan gaji pensiunan?
Menilik dalam dokumen KEM PPKF 2025, pemerintah berencana melakukan reformasi skema pensiun.
Skema pensiun saat ini yang menggunakan pay as you go dinilai dapat memberatkan anggaran negara ke depannya.
Selain itu, skema pay as you go juga memberikan gaji pensiunan PNS dengan nominal yang rendah bahkan trennya terus berkurang dibandingkan beberapa dekade lalu.
Kemudian, pay as you go juga menciptakan kesenjangan tingkat Replacement Ratio (RR) antar-jabatan yang menjadikan besaran gaji pensiunan yang diterima tidak seimbang.
Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan reformasi skema pensiun menjadi 2 bagian.
Pertama, perubahan sekam program pensiun untuk PNS existing.
Kedua, pengembangan program baru bagi PNS baru beserta PPPK.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang didapatkan oleh PNS.
Melalui skema baru, pemerintah memastikan bahwa gaji yang diterima pensiunan menjadi lebih besar dibandingkan menggunkan skema pay as you go.
“Skema bagi pegawai baru ini akan didesain sehingga menghasilkan manfaat yang relatif lebih baik dari skema pensiun PNS saat ini,” jelas dokumen KEM PPKF 2025.
Kendati demikian, belum diketahui skema apa yang akan digunakan pemerintah dalam memberikan gaji pensiunan.
Mari menunggu diterbitkannya RPP Manajemen ASN sebagai turunan atas UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.(*)
Sumber: fiskal.kemenkeu.go.id /klikpendidikan