“Seleksi KI Jambi Belum Jalan, Pemprov Tegaskan Masih di Tahap Persiapan: SK Sudah Ada, Tapi Tim Masih Tertahan”

JAMBILIFE.COM– Menanggapi sejumlah pemberitaan terkait dugaan tidak transparannya proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, pihak terkait menegaskan bahwa tahapan seleksi sebenarnya belum resmi dimulai.

Dijelaskan, proses seleksi baru dapat berjalan setelah Tim Seleksi (Timsel) melaksanakan rapat persiapan awal. Hingga saat ini, rapat tersebut belum digelar sehingga belum ada tahapan yang secara administratif dapat dinilai sebagai proses seleksi yang berjalan.

“Seleksi Komisi Informasi itu dimulai setelah Tim Seleksi melakukan rapat persiapan. Jadi belum ada unsur yang ditutup-tutupi karena memang tahapannya belum dimulai,” demikian penjelasan yang disampaikan.

Baca Juga :  Warga Kota Jambi yang tak Mampu Kini Bisa Khitanan Gratis di Tiap Puskesmas

Terkait dinamika jadwal, disebutkan bahwa pada September 2025 Komisi Informasi telah menyampaikan kepada Gubernur Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner. Namun pada saat itu pemerintah daerah belum dapat menindaklanjuti dengan proses seleksi karena tahapan belum masuk dalam agenda kerja resmi.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi diketahui telah ditandatangani Gubernur Jambi. Namun pelaksanaan rapat perdana Timsel masih tertunda lantaran adanya dinamika dari Komisi Informasi Pusat terkait penetapan perwakilan yang akan duduk dalam tim tersebut.

Baca Juga :  Wabup Katamso Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXX 

Pemerintah daerah menyebut masih perlu kehati-hatian dalam memastikan keabsahan utusan dari Komisi Informasi Pusat, mengingat adanya proses seleksi internal di tingkat pusat yang berpotensi memengaruhi komposisi perwakilan.

“Ada kekhawatiran apakah utusan yang ditetapkan masih akan berubah karena proses seleksi di KI Pusat juga sedang berjalan. Kami menunggu kepastian agar tidak terjadi perubahan di tengah jalan,” demikian penjelasan tersebut.

Pemerintah menegaskan, proses ini masih berada pada tahap awal sehingga detail teknis belum dapat dipublikasikan secara lengkap sebelum seluruh unsur dinyatakan final dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Diduga Abaikan Instruksi Gubernur dan Imbauan Kapolda, Angkutan Batubara Masih Bebas Melintas di Kota Jambi

Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi periode 2022–2026 dilakukan sebagai langkah transisi. Kebijakan ini diambil untuk menghindari kekosongan kelembagaan, mengingat proses seleksi membutuhkan waktu, sementara sejumlah perkara sengketa informasi masih harus ditangani agar kepastian hukum tetap terjaga.(*)