Sempat Ditawar Rp100 Juta, Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Jambi, Digagalkan Tim Gabungan

JAMBILIFE.COM – Perdagangan illegal kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan sisik trenggiling, digagalkan tim gabungan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat di Jalan Lintas Bangko–Kerinci Km 6, tepatnya di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Sebelum pelaku ditangkap, kulit Harimau Sumatera dan tulangnya beserta sisik trenggiling, sempat ditawar Rp100 juta.

Dalam kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa, yaitu Ali Ambran dan Bustarudin, warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi. Serta dua orang pelaku lainnya Mazardi dan Basri, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Eksekutor Terakhir yang Bunuh Sopir Travel Kuala Tungkal

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2024, saat Mazardi mengunjungi rumah Ali Ambran dan menawarkan kulit dan tulang harimau Sumatera seharga Rp75 juta. Meskipun Ali Ambran mengetahui bahwa perdagangan harimau Sumatera ilegal, tapi ia tetap berusaha menjual barang tersebut melalui perantara, Basri.

“Negosiasi harga akhirnya mencapai Rp100 juta untuk keseluruhan barang, dengan sisik trenggiling juga dimasukkan dalam transaksi,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Floramida.

Pada 24 Mei 2024, Ali Ambran meminta bantuan Bustarudin untuk mengantarkan kulit harimau Sumatera dan tulangnya serta sisik trenggiling ke Bangko. Namun, di lokasi, Basri tidak muncul.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Jambi Mulai Sidangakan Kasus Dana Hibah KONI Muaro Jambi

“Ali Ambran dan Bustarudin kemudian berhenti di cucian mobil di Km 6, Jalan Lintas Bangko–Kerinci. Saat itu mereka ditemui oleh tim polisi kehutanan yang mendapatkan informasi tentang adanya transaksi ilegal ini,” bilang Floramida, di persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa kulit dan tulang Harimau Sumatera serta sisik trenggiling di dalam mobil pikap.

Identifikasi menunjukkan bahwa kulit harimau yang ditemukan merupakan spesimen betina dengan ukuran yang cukup lengkap, sedangkan sisik trenggiling memiliki ciri khas morfologi yang sesuai dengan spesiesnya.

Baca Juga :  Resedivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Polisi Sita 13 Unit Motor

Pihak kepolisian kehutanan menegaskan bahwa Harimau Sumatera dan trenggiling termasuk satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Perdagangan dan kepemilikan satwa langka ini melanggar undang-undang yang berlaku.

Saat ini, Ali Ambran, Bustarudin, Mazardi, dan Basri menghadapi dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Satwa.

Kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)