Sengketa Tanah Penyengat Rendah: Keabsahan Seporadik Cik Den Cs Jadi Sorotan

JAMBILIFE.COM.,— Sengketa kepemilikan lahan seluas 22 tumbuk di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali mencuat ke ruang publik. Dua kubu saling berhadapan: Nurdin cs yang mengklaim sebagai pemilik sah, berhadapan dengan Cik Den cs yang mendasarkan klaimnya pada dokumen seporadik yang disebut terbit pada tahun 2003.

Sengketa melibatkan Nurdin cs dan Cik Den cs sebagai pihak yang sama-sama mengklaim hak atas tanah,Objek sengketa adalah tanah seluas 22 tumbuk yang hingga kini status kepemilikannya belum menemui kejelasan hukum. Keabsahan seporadik atas nama Cik Den cs menjadi titik krusial yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Memperkuat Aspek Proses Pengelolaan Keuangan Daerah

Lahan berada di Kelurahan Penyengat Rendah ,Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,Polemik kembali menguat pada Kamis, 22 Januari 2026, seiring upaya konfirmasi media terhadap pemerintah desa setempat.

Sorotan muncul karena seporadik yang diklaim terbit tahun 2003 tersebut dipertanyakan keberadaannya: apakah benar terdaftar di wilayah Kelurahan Penyengat Rendah Desa Mendalo Laut dan apakah didukung bukti administrasi yang sah.

Awak media mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Desa Mendalo Laut, Thamrin, melalui pesan WhatsApp. Namun, Thamrin enggan memberikan penjelasan substantif. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan menjawab karena tidak menjabat pada masa penerbitan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Respon Aspirasi Pekerja, Pemkot Jambi Sesuaikan Upah Petugas Kebersihan

“Kalau terkait seporadik itu, tanya langsung sama kades yang menerbitkannya bang. Karano sayo baru menjabat tahun 2019–2027,” ujar Thamrin singkat.

Hingga kini, sengketa tanah di Penyengat Rendah masih berlarut tanpa kepastian. Kedua belah pihak tetap bertahan pada klaim masing-masing. Publik pun mendesak agar persoalan ini dibuka secara terang melalui jalur hukum dan penelusuran administrasi pertanahan yang objektif, guna mencegah konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.(*)