JAMBILIFE.COM – MGP (6) seorang anak laki-laki yang tinggal di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya.
Ayah tiri korban berinisial IWBT (33), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, saat ini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara itu, ibu kandung korban yang juga melakukan penganiayaan tidak dilakukan penahanan, karena masih memiliki anak balita 3 tahun, namun wajib lapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, kedua orangtua korban menganggap tindakan yang dilakukan untuk melarang anak dalam melakukan sesuatu yang dianggap benar justru dilakukan dengan cara yang salah.
“Motifnya kita sebagai orang tua mungkin kedua pelaku yaitu menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk melarang korban dalam melakukan sesuatu, namun kedua pelaku melakukan dengan cara yang salah,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Aksi penganiyaan yang dialami korban kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, diketahui tante korban saat menjemput korban untuk menginap di rumahnya pada 17 Agustus 2024 lalu.
“Tante korban menemukan adanya luka memar di badan korban dan korban menyampaikan bahwa luka tersebut akibat dipukul ibu kandung dan ayah tiri korban,” jelas Andri.
Dia menambahkan, bahwa masih belum diketahui sejak kapan korban mengalami penganiayaan tersebut. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar dan lebam di bagian paha dan kaki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 JO Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.(*)