Sidang Mantan Karyawan vs Perusahaan, PT BBB Diwajibkan Bayar Reward Rp47,7 Juta 

JAMBILIFE.COM – Sidang kasus perusahaan dan mantan karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, telah memutuskan PT Brahma Binabakti (BBB) membayar reward kepada penggugat yang merupakan mantan karyawannya Wisnow E.S. Tambunan.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (7/11/2025), majelis hakim memutus perkara perdata hubungan industrial antara penggugat Wisnow E.S Tambunan dengan tergugat PT BBB. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

“Majelis mengabulkan sebagian isi gugatan. Yang dikabulkan adalah reward wisata religi sebesar Rp47,7 juta yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat (PT BBB),” kata Humas PN Jambi, Otto Edwin, Selasa (11/11/25).

Baca Juga :  Sidang Korupsi PT PAL, Saksi: Semua Pembayaran Sesuai Arahan Viktor Gunawan

Menurut Otto, perkara dengan nomor register 19/Pdt.sus-PHI/2025/PN Jmb tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena masih terbuka ruang untuk upaya hukum lanjutan.

“Belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum. Jika ada banding, maka sidangnya akan dilanjutkan di Mahkamah Agung,” tegas Humas PN Jambi, Otto Edwin.

Untuk diketahui, gugatan dilayangkan oleh Wisnow E.S. Tambunan yang menuntut pembayaran hak-haknya senilai Rp148,8 juta.

Rincian tuntutan tersebut meliputi pesangon sebesar Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi Rp47,7 juta, dan upah bulan Mei – September 2025 sebesar Rp39,1 juta.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Dilaporkan ke Mabes Polri, Buntut Penghalangan Wartawan Saat Bertugas

Namun, dari total tuntutan tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan komponen reward wisata religi, sedangkan tuntutan lainnya tidak dikabulkan majelis hakim. (*)

Tinggalkan Balasan