Status Hukum Penghentian Aktivitas PT SAS di Aur Kenali dari Pemerintah Masih Samar

Oleh: Willy Marlupi               

Pendiri Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang)

HAMPIR satu bulan aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dihentikan sementara oleh Gubernur Jambi Al Haris, saat memimpin pertemuan antara perusahaan dan masyarakat, di rumah dinas Wali Kota Jambi, Selasa (16/9/2025) lalu.

Usai pertemuan dan penghentian aktivitas PT SAS, status perusahaan ini memang seolah samar, apakah kegiatan mereka dihentikan untuk sementara, dihentikan permanen, atau perizinannya sedang ditinjau ulang?

Karena, sejak dihentikan status perusahaan ini memang belum disampaikan secara terbuka oleh pemerintah, sementara kepastian atas hal ini penting untuk disampaikan supaya terwujud kepastian hukum di masyarakat dan pelaku usaha dalam berusaha.

Apakah penghentian itu bersifat paksaan pemerintah untuk mengantisipasi kerugian dan kerawanan yang lebih besar? atau secara bersamaan giat perusahaan terindikasi melanggar aturan dan ketentuan sehingga layak dihentikan sebagai sanksi dari pemerintah?

Baca Juga :  Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

Secara administrasi lokasi yang sedang dibangun oleh PT SAS untuk terminal batubara berada di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi.

Kelurahan yang dibelah oleh Jalan Lintas Sumatera ini berbatasan langsung dengan wilayah Penyengat Rendah, Mendalo Laut, Mendalo Darat, dan Sungai Batanghari disisi bagian utaranya.

Di Sungai Batanghari ini sudah ada intake PDAM yang menjadi sumber air baku masyarakat dua daerah, Kota Jambi dan Muaro Jambi. Wilayah Aur Kenali menurut Perda Kota Jambi Nomor 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), Termasuk dalam zona perumahan kepadatan sedang, memiliki kawasan lindung, tanaman pangan, perdagangan jasa, dan seterusnya yang secara aturan dan ketentuannya, pemanfaatan ruang di wilayah ini diatur oleh ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut hasil pengamatan Makatara, lokasi yang digunakan PT SAS untuk rencana TUKS keberadaannya terindikasi di kawasan perlindungan setempat (30%) perumahan (56%) tanaman pangan (9%) dan perdagangan jasa (5%).

Baca Juga :  BLUD untuk SMK: Transformasi Vokasi dari Jambi Menuju Kemandirian dan Relevansi

Hal ini berdasar tumpang susun area of interest (AOI) jejak penggunaan lahan 47,6 hektar dengan lembar peta pola ruang kota jambi 2024, dan hasil tumpang susun di layanan online kementerian ATRBPN 2025.

Menurut ketentuan umum masing-masing zona sebagaimana diatas, terminal batubara memang tidak terbaca dalam ketentuan yang dibolehkan untuk dibangun di atas lokasi.

Arti lainnya bisa dibilang bahwa hampir seratus persen menurut aturan dan ketentuan zonasinya, lokasi AOI tersebut, tidak mengakomodir untuk dibangun terminal batu bara.

Jika misalnya ada yang berdalih di atas lokasi ada ketentuan khusus untuk kawasan pertambangan mineral dan batu bara? Maka pihak tersebut harus melihat juga ketentuan khusus tentang kawasan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan baku sawah nasional (LBS 2024) yang bertampalan di lokasi itu.

Singkatnya mungkin bisa disampaikan seperti ini, jika ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah ini misalnya dilakukan voting, maka hasil simulasinya mungkin akan menjadi satu banding sembilan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Keluarga Pondasi Pembentukan Pendidikan Anak Berkualitas

Karena satu kepentingan PT SAS berhadapan dengan ketentuan kawasan perumahan, perlindungan setempat, tanaman pangan, perdagangan jasa, KP2B, LBS 2024, Sumber air PDAM, Penolakan masyarakat, dan penghentian kegiatan oleh pemerintah?

Simulasi tersebut belum termasuk bagaimana hasil penilaian terhadap pelaksanaan kkpr/pkkpr yang diberi kepada pelaku usaha yang terindikasi sebagai perizinan berusaha berbasis resiko (PBBR).

Situasi perusahaan yang berhadap-hadapan dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah ini, memang sebaiknya diumumkan secara terbuka oleh pemerintah agar terwujud kepastian hukum di masyarakat dan pelaku usaha dalam berusaha.

Namun, jika pihak perusahaan dan atau pejabat misalnya lebih memilih untuk bermanuver terhadap ketentuan negara dan keselamatan rakyat banyak? maka menjadi hal wajar jika manuver tersebut penting untuk ditinjau ulang daya dukung regulasinya dan lingkungannya.(*)

Tinggalkan Balasan