“Surat Baru Terbit 2026, Aset Sudah Dikuasai 3 Tahun” Sidang Korupsi Kredit BNI Bongkar Polemik Pengelolaan Barang Sitaan

JAMBILIFE.COM – Persidangan dugaan korupsi fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) dengan terdakwa Bengawan Kamto kembali memanas. Fakta baru yang terungkap di ruang sidang justru memunculkan tanda tanya besar soal legalitas penguasaan aset sitaan yang diduga telah dikelola pihak ketiga selama bertahun-tahun.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (13/5/2026) dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasehat hukum Bengawan Kamto menyoroti keberadaan PT MMJ yang disebut telah menguasai dan mengelola aset sitaan selama kurang lebih tiga tahun.

Sorotan itu mencuat saat kuasa hukum meminta JPU menunjukkan dokumen resmi dari Kejaksaan Tinggi terkait dasar penunjukan perusahaan pengelola aset sitaan tersebut.

Baca Juga :  Arus Batang Merangin Telan Remaja 15 Tahun, Tangis Keluarga Pecah Saat Tim SAR Sisir Sungai

Di hadapan majelis hakim, terungkap surat balasan Kejati kepada pihak BNI baru diterbitkan pada 11 Maret 2026. Dalam surat itu, Kejati pada prinsipnya mempersilakan BNI menunjuk perusahaan untuk mengelola aset yang masih berstatus barang sitaan.

Fakta tersebut langsung memantik pertanyaan keras dari kubu terdakwa.

“Kalau surat baru keluar 11 Maret 2026, lalu dasar penguasaan aset selama tiga tahun sebelumnya apa?” tegas penasehat hukum, Fikri Riza, di ruang sidang.

Pernyataan itu sontak menjadi sorotan jalannya persidangan. Penasehat hukum menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut legalitas penguasaan aset negara yang masih berada dalam status sitaan perkara pidana korupsi.

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Gabungan Dikerahkan

Menurut mereka, setiap bentuk pengelolaan aset sitaan semestinya dilakukan melalui prosedur resmi serta memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum juga meminta agar pihak BNI tidak kembali menunjuk PT MMJ sebagai pengelola aset sebelum polemik dugaan penguasaan tanpa dasar hukum itu dibuka secara terang di hadapan publik dan pengadilan.

“Jangan sampai ada penunjukan baru sebelum persoalan ini benar-benar jelas secara hukum,” katanya.

Tak hanya soal legalitas penguasaan aset, sidang juga diwarnai perdebatan terkait klaim adanya setoran hasil pengelolaan aset kepada negara.

Dalam persidangan sebelumnya disebutkan PT MMJ telah melakukan penyetoran kepada negara. Namun hingga sidang berlangsung, JPU disebut belum mampu menunjukkan bukti resmi terkait aliran dana maupun dokumen setoran yang dimaksud.

Baca Juga :  Al Haris Sandang Gelar Adat Tertinggi Sungai Penuh, Dinobatkan sebagai Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

“Kalau memang ada pemasukan ke negara, mana bukti resminya?” tanya tim penasehat hukum.

Ketiadaan dokumen tersebut kembali menjadi perhatian dalam persidangan. Penasehat hukum menegaskan klaim setoran negara tidak cukup disampaikan secara lisan tanpa dokumen yang dapat diuji secara hukum di muka sidang.

Terungkapnya fakta-fakta itu memperlihatkan polemik pengelolaan aset sitaan dalam perkara dugaan korupsi kredit BNI masih menyisakan banyak pertanyaan. Mulai dari dasar hukum penguasaan aset, mekanisme penunjukan pengelola, hingga transparansi dana hasil pengelolaan aset yang diklaim masuk ke kas negara.(*)