JAMBILIFE.COM – Pegiat Sosial Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Syarifuddin AR menegaskan harus ada sanksi kepada penanggungjawab ambruknya Dermaga Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) di Sungai Limau RT05, Dusun Karya Maju, yang ambruk belum lama ini.
Dermaga yang diketahui menelan dana Rp.5.069.800.000,00 Anggaran APBD Tahun 2024, Pekerjaan Dinas PUPR Tanjabbar, Pengawasan Dana sebesar Rp.143.000.000” dan proyek dermaga tersebut dimenangkan oleh CV.Mozha & Co yang ditayangkan oleh LPSE Tanjabbar 15 Maret 2024. Sedang pelaksana di lapangan dilakukan oleh H Saidi, Warga Parit 12 Pudin Desa Parit Pudin.
Selain itu, pada tahun 2024 ada Dana Review Desain pembangunan Dermaga Sungai Landak sebesar Rp.82.800.000,00. Lalu pada tahun 2025 Dana Rewiew ini kembali dianggarkan sebesar Rp.96.000.000,00.
Hal ini sangat lah janggal padahal diketahui Dana Review itu cukup satu kali penganggaran karena itu untuk meninjau harga satuan dan menyesuaikan dasein Dermaga Sungai Landak tersebut.
Hal teresebut diungkapakan anggota DPRD Tanjabbar yang enggan menyebutkan namanya, ketika ditelpon melalui WhatsApp Kamis (21/5/2026).
Pegiat Sosial Tanjab Barat, Syarifuddin AR mengatakan, amburuknya dermaga adalah tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor maupun konsultan.
Menurutnya, kontraktor wajib melakukan penggantian atau perbaikan jika terjadi keruntuhan dalam jangka waktu yang tertuang dalam kontrak, maksimal hingga 10 tahun sejak serah terima akhir.
”Tanggung Jawab Pengguna Jasa (Pemerintah/Pemilik Proyek). Setelah melewati batas waktu pertanggungjawaban penyedia jasa (lebih dari 10 tahun),tanggung jawab beralih kepada pihak pengguna jasa. Itu secara aturan, kalau saat yang terjadi ini merupakan kesalahan dari rekanan, karena belum samapi 10 tahun dermaga itu ambruk,” ungkapnya Minggu (24/5/2026).
Dugaan gagal kontruksi dermaga tersebut harusnya ada sanksi dan konsekuensi hukum pihak yang terbukti bersalah dapat dikenakan tiga jenis sanksi. Pertama sanksi administratif, denda, pembekuan izin usaha, hingga blacklist (daftar hitam) dari proyek pemerintah, dan sanksi perdata kewajiban membayar ganti rugi seluruh biaya kerugian bangunan, kerusakan, atau kompensasi kerugian akses warga.
”Ada pun sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan, korupsi, atau kelalaian berat yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab (misalnya pelaksana atau perencana) dapat dipidana penjara sesuai KUHP,” tegas Syaippudin.
“Kita berharap terkait permasalahan ini pihak aparat hukum setempat untuk benar-benar mencermati permasalahan yang terjadi dilapangan bukan karena alasan tertentu. Karena ambruk dermaga Desa Sungai Landak itu selain dugaan gagal kontruksi juga menghilangkan dua nyawa pekerja dan itu juga harus dipertanggung jawab kan oleh rekanan,” tambahnya. (s48)











