Tak Ingin Disebut Pinjam Pakai, Akhirnya CV Tri Putra Chon Bayar Sewa Alat Ampibi PUPR Tanjabbar

JAMBILIFE.COM – Pekerjaan kontruksi pembangunan Flat (Rumah Pegawai Imigrasi) Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang mengunakan anggaran dari APBN 2026 sebesar Rp11.301.165.000,00, hingga kini masih terus dilanjutkan.

Meskipun sebelumnya pekerjaan tersebut terkesan janggal karena menggunakan alat ampibi Dinas PUPR Tanjabbar untuk pembersihan lahan pembangunan Flat (Rumah Pegawai Imigrasi) Kelas II TPI Kuala Tungkal.

Untuk menghilangkan kecerigaan alat pendukung yang tidak dimiliki oleh rekan CV Tri Putra Cont dalam pemenang tender, yaitu alat ampibi pengerukan tanah untuk pembersihan lokasi pembangunan Flat (Rumah Pegawai Imigrasi) Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dan, rekanan terus membayar sewa alat keruk ampibi milik Dinas PUPR Tanjabbar.

Baca Juga :  Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Kuala Tungkal

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Afridasman,S,ST.,MT, mengiyakan ada pembayaran pinjam pakai alat Ampibi milik Dinas PUPR Tanjabbar tersebut yang tadinya hanya pinjam pakai dan pembayaran itu berdasarkan aturan lama dan tidak diatur dalam Perda 2026.

Tetapi pembayaran sewa yang dibayar oleh Rekanan saat masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) nilainya sekitar Rp.3 Juta lebih,”ungkap Afridasman saat dikonfirmasi wartawan ditempat kerja Selasa (15/9/26).

Terkat alat pendukung dalam pekerjaan tersebut dimana itu adalah hal yang wajib dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah yang diatur dalam (Prepres) yang saat ini berpedoman pada Prepres nomor 16 tahun 2018 berserta perubahannya seperti Prepres Nomor 12 tahun 2021 (perubahannya).

Baca Juga :  Bank Jambi Fasilitasi UMKM Naik Kelas Dukung Pemerintah Daerah

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, hingga kini belum bisa dimintai keterangan lebih detil, siapa PPTK dan PPK hingga berita dilangsir, demikian juga Konsultan Pengawas pembangunan tersebut.(s48)