Tek Hui, Kakak “Ratu Narkoba” Helen, Dituntut 12 Tahun Penjara

JAMBILIFE.COM – Terdakwa tindak pidana pencuian uang (TPPU) Dedi Susanto alias Tek Hui yang juga kakak dari Helen Dian Kurniawati sang “Ratu Narkoba” Jambi, dan Mafi Abidin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (5/8/2025), dengan tuntutan berbeda.

Terdakwa Tek Hui dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara dan terdakwa Mafi Abidin dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, masing–masing dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Jambi (5/08/2025).

“Menuntut kepada terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui secara bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abidin, masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair,” sebut JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga :  Tak Puas Helen Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Jambi telah menyatakan barang bukti dalam perkara terdakwa Tek Hui berupa uang tunai Rp25.120.000, uang tunai Rp81.250.000, uang tunai Rp225.500.000, satu unit mobil Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022 beserta BPKB, tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kabupaten Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu Kelurahan Lopak Alai, dirampas untuk negara.

Selain itu, enam bundel mutasi rekening Bank BCA tetap terlampir dalam berkas perkara, satu buah mesin hitung uang berwarna hitam putih dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Saksi Ari Ambok Diyakinkan Diding, "Berbisnis" dengan Helen Aman

Sebelumnya terdakwa Tek Hui dan Mafi Abidin masing–masing dalam berkas terpisah didakwa dakwaan Pertama, Primair Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair  Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—

Dakwaan kedua, Primair Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Lebih Subsidair pasal 5 AYAT (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Terbukti Kendalikan Jaringan Narkoba di Jambi, Helen Dituntut Hukuman Mati

Hal-hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin menurut JPU yaitu terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotka dan terdakwa pernah dihukum.

Hal – hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan. Dalam proses ini, terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.

Selanjutnya sidang ditunda majelis hakim Jumat 8 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau Pledoi dari kedua terdakwa.(*)

Tinggalkan Balasan