Tek Hui,Terdakwa Pencucian Uang Divonis 9 Tahun Penjara, Berikut Harta yang Dirampas untuk Negara

JAMBILIFE.COM – Terdakwa pencucian uang, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, divonis masing-masing 9 tahun dan 7 tahun.

Terdakwa Tek Hui divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi 9 tahun, denda Rp1 miliar dan subsidair 3 bulan penjara. Dan, terdakwa Mafi Abidin divonis penjara selama 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara. Masing–masing dalam berkas terpisah dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (11/8/2025).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Tek Hui secara bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abidin masing-masing dalam berkas terpisah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

Baca Juga :  Mencari Keadilan, Lukman Mengadu ke Propam Polda Jambi

Selanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menyatakan barang bukti dalam perkara terdakwa Tek Hui berupa
uang tunai Rp25.120.000.00, uang tunai Rp81.250.000.00, uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00, mobil Toyota C-HR merah metalik BH 1157 YH, tahun 2022 beserta BPKB, tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kabupaten Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu Kelurahan, Lopak Alai, dirampas untuk negara.

Selain itu, enam bundel mutasi rekening Bank BCA tetap terlampir dalam berkas perkara, satu buah mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan

Adapun dalam putusan hakim terkait barang bukti perkara Mafi Abidin tersebut menyatakan agar barang bukti berupa tas selampang warna hitam merk Gucci dirampas untuk untuk dimusnahkan, handphone OPPO dengan nomor 08126238253
– STNK kendaraan R2 Yamaha N Max dengan Nomor Polisi BH. 4789 AG atas nama Mafi Abidin
– STNK kendaraan R2 Yamaha N Max dengan Nomor Polisi BH. 6865 HK atas nama Mafi Abidin
– Kunci kendaraan R2 Yamaha N Max warna hitam dengan Nomor Polisi BH. 4789 AG atas nama Mafi Abidin.

Baca Juga :  Kejari Tebo Tahan Kadis Perindagnaker, Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Uang tunai sejumlah Rp17. 890.000, uang tunai berjumlah Rp.108.700.000, motor Yamaha N Max dengan nomor Polisi BH. 4789 AG, Yamaha N Max dengan nomor Polisi BH. 6865 HK, sertifikat hak milik di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, luas tanah 102 M2, dan
tanah dan bangunan atas nama Arifin letak tanah Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, luas tanah 102 M2
dirampas untuk negara.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Tek Hui 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara dan Mafi Abidin 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya terdakwa Tek Hui dan Mafi Abidin didakwa dengan dakwaan Primair  Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Baca Juga :  5,5 Kg Sabu Dimasukkan Dalam Tong

Dan, didakwa Primair pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih Subsidair  pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.

Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya terdakwa Harifani Alias Ari Ambok diputus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.

Atas Putusan teraebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan Kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum selama tujuh hari sejak putusan hakim dibacakan.(*)

Tinggalkan Balasan