JAMBILIFE.COM – Sore itu suasana di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Jambi, tampak ramai tidak seperti biasanya. Bangku-bangku panjang yang terbuat dari kayu diisi pengunjung dan juga terdakwa yang antre dipanggil untuk mengikuti persidangan di kursi terdakwa.
Sejumlah laki-laki dengan kemeja berwarna gelap bertuliskan LPSK, juga terlihat di dalam dan luar sidang.
Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 15.46 WIB adalah sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Diding.
Helen tampil mengenakan baju lengan panjang orange dan memakai rompi merah bertuliskan tahanan. Serta ciri khas rambut panjang pirang yang dikuncir.
Sesaat setelah namanya disebutkan, petugas lalu membuka borgol di tangan Helen dan hari itu “Si Ratu Narkoba” Jambi, untuk kali pertama duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus narkoba.
Perempuan yang sebelumnya viral di media sosial karena diduga seorang gembong narkoba di Jambi itu, menjalani sidang dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Helen dan terdakwa Diding (sidang terpisah), didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.
Selain dakwaan primer keduanya juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan lebih Subsider lagi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan ketua majelis hakim Dominggus Silaban, Helen disebut mengendalikan peredaran narkotika secara terorganisir. Bahkan, jika kaki tangan yang bekerja dengan Helen, dapat diurusnya.
Penasehat hukum terdakwa, yang diawal persidangan ketika majelis hakim bertanya kepada terdakwa, justru Helen tidak mengetahui nama-nama penasehat hukum yang mendampinginya.
Begitulah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hari itu. Usai sidang, majelis hakim menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada Kamis 10 April 2025 mendatang, usai hari raya Idul Fitri 1446 H/2025, dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Helen pun beranjak dari kursi terdakwa dan seperti biasanya petugas lalu memborgol tangannya lalu menggiringnya ke luar ruang sidang dan menutupi wajahnya dengan kain, guna menutupi wajahnya, tapi tidak dengan perbuatannya.(*)