JAMBILIFE.COM – Menteri Keurangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, resmi menetapkan nominal uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru.
Ketentuan nominal uang makan PNS terbaru tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Peraturan tersebut resmi ditetapkan pada 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 5 Juli 2024.
Sesuai dengan peraturan tersebut, uang makan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang makan bagi PNS.
Uang makan yang diberikan kepada PNS akan dihitung sesuai jumlah hari kerja mereka.
Berdasarkan PMK terbaru, nominal uang makan PNS tidak mengalami kenaikan.
Dan berikut rincian nominal uang makan PNS per golongan sesuai dengan PMK No 39 Tahun 2024:
- PNS golongan I, Rp35.000 per hari
- PNS golongan II, Rp35.000 per hari
- PNS golongan III, Rp37.000 per hari dan
- PNS golongan IV, Rp41.000 per hari.
Nah, itulah rincian nominal uang makan PNS terbaru yang ternyata tidak mengalami kenaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.(*)
Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024 / klilpendidikan.id