Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PT PAL Dituntut Jaksa, Viktor Gunawan Paling Tinggi

JAMBILIFE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Tiga terdakwa yang dituntut di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/25) adalah Victor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.  Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas proses permohonan, pencairan, hingga pemanfaatan kredit PAL yang macet.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya mengatakan, masing-masing terdakwa mendapatkan tuntutan berbeda sesuai perannya dalam konstruksi perkara.

Terdakwa Victor Gunawan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai memiliki peran strategis dalam proses pengajuan kredit PAL dan menjadi pihak yang secara langsung menikmati hasil pencairan fasilitas kredit BNI.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pemerasan, Mantan Kabid Propam Polda Jambi Ini Dicopot dari Jabatannya

“Ia dituntut lebih berat yakni 5 tahun penjara denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.301.798.737 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut Nolly Wijaya.

Sedangkan terdakwa Rais Gunawan dan Wendy Haryanto sama-sama dituntut 3 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Rais Gunawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Baca Juga :  Tim Satgas Kejari Jambi Geledah Kantor PT EBN di Angso Duo Selama Dua Jam, Ini yang Dicari

Dan, untuk terdakwa Rais Gunawan dituntut 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan barang bukti bernomor 1–451 dinyatakan dipergunakan dalam berkas perkara Victor Gunawan.

Untuk terdakwa Wendy Haryanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp79,2 miliar, karena dinilai paling banyak memperoleh manfaat dari fasilitas kredit bermasalah tersebut.

“Jaksa menilai terdakwa Wendy Harayanto ikut menyetujui dan memfasilitasi penggunaan kredit di luar ketentuan. Selain dituntut pidana penjara selama 3 tahun juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” jelas Kasi Penkum Kejati Jambi.

Sejumlah aset yang telah dirampas negara berupa 6 bidang tanah total 163.285 m², pabrik kelapa sawit kapasitas 45–60 ton/jam. Kantor operasional, mess karyawan, seluruh fasilitas pendukung dan mesin-mesin pabrik milik PT PAL. Dan, apabila hasil lelang aset tersebut melebihi nilai uang pengganti, kelebihannya dipakai untuk menutup kerugian negara. Namun bila harta tidak mencukupi, Wendy akan dikenai pidana tambahan 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL Diserahkan ke Penuntut Umum, Kasus Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh BNI

Diketahui, kredit PT PAL dari BNI pada 2018–2019 sebelumnya diklaim digunakan untuk pengembangan pabrik dan lahan sawit. Namun, temuan penyidik menunjukkan sejumlah pencairan dilakukan tanpa verifikasi kelayakan yang memadai, disertai indikasi manipulasi laporan pendukung. Pengembalian kredit gagal dilakukan, sementara aset yang menjadi jaminan diduga dinilai terlalu tinggi dari kondisi riil.(*)

Tinggalkan Balasan