JAMBILIFE.COM – Video dan unggahan terkait masih beroperasinya angkutan batubara di wilayah Kota Jambi viral di media sosial dan memicu beragam komentar dari netizen. Publik menyoroti masih adanya truk batubara yang bebas melintas meski pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum telah mengeluarkan larangan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat. Selasa (19/5/2026)
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, terlihat armada batubara masih melintas pada malam hari di beberapa titik jalan Kota Jambi. Kondisi itu langsung menuai reaksi keras masyarakat. Banyak netizen menilai para pengusaha tambang dan jasa transportir terkesan mengabaikan instruksi pemerintah serta imbauan aparat kepolisian.
“Bukan abai, tapi tidak ada ketegasan,” tulis salah satu akun media sosial.
Komentar lain juga menyebut aturan pemerintah seolah tidak memiliki efek jera bagi para pelaku usaha angkutan batubara. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional armada tersebut sehingga tetap berani melintas di tengah larangan resmi.
Instruksi penghentian sementara operasional angkutan batubara sebelumnya diterbitkan Pemerintah Provinsi Jambi melalui surat Gubernur Jambi Nomor: S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026. Surat itu ditujukan kepada pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, hingga pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Dalam kebijakan tersebut, operasional angkutan batubara jalur darat diminta dihentikan sementara mulai 10 hingga 21 Mei 2026 guna mendukung kelancaran pemberangkatan calon jemaah haji Kota Jambi. Imbauan serupa juga telah disampaikan Kapolda Jambi demi menjaga arus lalu lintas tetap kondusif dan menghindari kemacetan selama proses keberangkatan jemaah haji.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas angkutan batubara diduga masih berlangsung. Tambang tetap beroperasi dan sejumlah truk batubara masih terlihat melintas di ruas Jalan Lingkar Selatan hingga kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan warga pada Minggu (17/5/2026). Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih sering melihat armada batubara melintas pada malam hari.
“Malam tadi masih banyak mobil batubara lewat di Lingkar Selatan dan Kenali Asam Bawah,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim media bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang beredar.
Hasilnya, sekitar pukul 23.30 WIB ditemukan sedikitnya 12 unit kendaraan angkutan batubara tengah melintas. Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh warga, LSM, dan tim media di lokasi.
Salah seorang jurnalis, Sibarani, mengatakan pihaknya langsung menghubungi layanan pengaduan 110 Polda Jambi agar kendaraan tersebut segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Ada 12 unit kendaraan angkutan batubara yang kami amankan. Saya langsung menghubungi layanan pengaduan 110 Polda Jambi agar segera ditindak dan diproses,” ujar Sibarani.
Tak lama berselang, personel Polsek Kotabaru bersama Satlantas Polresta Jambi tiba di lokasi. Sebanyak enam unit truk langsung digelandang ke Polresta Jambi, sementara enam kendaraan lainnya menyusul karena terkendala proses evakuasi.
Ka.Subnit Turjawali Polresta Jambi, Ipda Yosi, mengapresiasi langkah warga, media, dan LSM yang dinilai turut menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masih adanya dugaan pelanggaran terhadap instruksi pemerintah daerah.
“Kami dari Polresta Jambi khususnya Unit Satlantas mengucapkan terima kasih atas kerja sama rekan-rekan media, warga, dan LSM. Beberapa kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Viralnya persoalan ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan operasional angkutan batubara di Provinsi Jambi. Di tengah instruksi resmi pemerintah dan imbauan aparat penegak hukum, masih bebasnya armada batubara melintas dinilai menjadi gambaran bahwa kepentingan bisnis diduga masih lebih dominan dibanding kepentingan masyarakat dan kelancaran pelayanan jemaah haji.(zal)





