JAMBILIFE.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian kepada insan Asyaksa di hari lahir Kejaksaan ke-80. Tujuh perintah harian tersebut harus dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman.
Perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, yang digelar di halaman Kantor Kejati Jambi, Selasa (2/9/2025).
Upacara ini diikuti para Asisten, Kajari Jambi, pegawai Kejati Jambi dan Kejari Jambi serta Ketua Wilayah Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Wilayah Jambi, Puspa Hermon Dekristo dan anggota.
Dalam amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang dibacakan Hermon Dekristo, disampaikan bahwa Hari Lahir Kejaksaan yang diperingati pada tanggal 2 September merupakan momen penting untuk melakukan evaluasi dan introspeksi.
“Sejarah mencatat bahwa Kejaksaan lahir tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang lahir bersama Republik Indonesia dalam semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum,” kata Hermon Dekristo.
Kehadiran Kejaksaan pada masa itu menjadi pernyataan tegas kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum melalui sistem penegakan hukum nasional yang berdaulat.
Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Kejaksaan adalah bentuk kontemplasi terhadap masa-masa awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju
Mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, peringatan tahun ini selaras dengan tujuan memadukan arah pembangunan Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.
Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan, yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, akan senantiasa mengimplementasikan tugas dan fungsinya sejalan dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045.
“Tantangan dalam penegakan hukum saat ini sangat kompleks, seperti menurunnya integritas aparat, penyalahgunaan wewenang, dan keterbatasan transparansi yang dapat mencederai nilai keadilan. Kondisi ini menuntut adanya perubahan signifikan yang menyentuh aspek budaya hukum, kelembagaan, dan paradigma dalam proses penegakan hukum,” ungkap Hermon Dekristo.
Apresiasi dan Perintah Harian
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengapresiasi seluruh jajaran kejaksaan. Berdasarkan hasil survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025, kejaksaan kembali menjadi lembaga negara yang paling dipercaya oleh masyarakat setelah TNI dan Presiden. Capaian itu merupakan hasil kerja keras, kecermatan, dan respons cepat para insan Adhyaksa.(*)
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan terus meningkatkan kinerja, Jaksa Agung menyampaikan tujuh perintah harian yang harus dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman, yaitu:
1. Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan Berlandaskan Nilai-Nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Berorientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak,Disertai Dengan Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.
3. Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa PengacaraNegara.
4. Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.
5. Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.
6. Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah Sehingga Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum.
7. Tingkatkan Pola Penanganan Perkara Dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan Dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis.