Update Pengemudi Pajero Sport yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Dijerat Pasal Berlapis

JAMBILIFE.COM – Polisi bakal menjerat Dival Kencana (20), pengemudi mobil Pajero Sport mabuk yang menabrak lima pengendara motor dan pagar Mapolda Jambi, Minggu (18/1/2026) dining hair lalu dengan Pasal berlapis. Statusnya pun segera jadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono memastikan pelaku dijerat pasal berlapis.

“Penyidik kita sedang melakukan gelar perkara, pasal yang dikenakan yakni dengan pasal 311 ayat 2 dan ayat 3, ini ancamannya empat tahun penjara. Kemudian pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sebut Kombes Pol Adi Benny Cahyono.

Baca Juga :  Kerugian Korban Investasi Rokok di Jambi Capai Miliaran, Minta Polisi Segera Bertindak

Menurutnya, penyidik Unit Laka Lantas Polresta Jambi saat ini juga melakukan pemeriksaan cepat terhadap saksi korban dan saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain dikenakan UU LLAJ, pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang Narkotika. Saat ini bilang Ditlantas, pelaku sedang menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diwartakan sebelumnya, mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1989 PRS, terlibat tabrak lari terhadap lima sepeda motor pada Minggu dini hari sekira pukul 03.10 WIB. Selain itu, pengemudi Pajero Sport tersebut juga menabrak pagar Mapolda Jambi.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Jambi Simpan Sabu Setengah Kilo Lebih di Ruko Kosong

Peristiwa pada dini hari sekitar pukul 03.10 WIB tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh seorang pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.(*)