Varial Adhi Putra “Pura-pura Telpon” dan Bergegas Tinggalkan Wartawan

JAMBILIFE.COM – Tak ada sepatah katapun yang disampaikan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, usai diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (4/2/2026).

Selama hampir 12 jam di periksa, Varial Adhi Putra yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan memakai topi biru gelap serta memakai masker, keluar dari ruangan pemeriksaaan dengan tergesa-gesa.

Seakan sedang menelpon dan menjinjing semacam map kuning di tangan kirinya,
menunduk dan bergegas meninggalkan wartawan yang menunggu sejak pagi.

Baca Juga :  Pertemuan Kajati Jambi dan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp21,7 miliar, diperiksa penyidik Tipikor Polda Jambi, Rabu (4/2/2026).

Varial Adhi Putra yang didampingi penasehat hukumnya Dewi SH mulai diperiksa intensif penyidik mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sesuai jadwal, Varial Adhi Putra diperiksa sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Buhkri dan David Hadiosman. Tapi, hanya Adi Varial Putra yang menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua tersangka lainnya dijadwalkan diperiksa ulang Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  Pertanyakan Laporan Pengeroyokan Tak Kunjung Tuntas, Dedi Heriansyah Datangi Satreskrim Polresta Jambi

Diketahui Varial Adhi Putra menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2021–2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengiyakan adanya pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 tersebut.

“Varial Adhi Putra kita periksa hari ini dengan status sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” debut Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Dana DAK Disdik Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Disebut Minta Fee Proyek Rp2,5 M

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK.

Polda Jambi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak yang terlibat dipastikan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)