Wali Kota Maulana: Penataan Parkir Masuk Program 100 Hari Kerja

JAMBILIFE.COM – Pengelolaan parkir di Kota Jambi, masuk dalam program 100 hari kerja Wali Kota Maulana dan Wawako Diza. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, menaruh perhatian terhadap penataan sistem perparkiran di Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, untuk awal pihaknya telah melakukan  perbaikan sistem parkir di kawasan pasar Kota Jambi, dengan meniadakan pos retribusi serta juru parkir liar di angkat menjadi parkir resmi.
Keputusan tersebut kata Wali Kota Maulana, diambil setelah menerima banyak keluhan dari pedagang kecil setempat, yang menyebut biaya parkir tinggi membuat pengunjung enggan datang.
“Banyak pengunjung mengeluh harus bayar parkir berulang, padahal hanya singgah sebentar. Ini membebani warga dan berdampak pada turunnya jumlah pelanggan,” ujar Wali Kota Maulana.
Ia menegaskan penutupan pos retribusi parkir dilakukan demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“Saya ingin kawasan ini berkembang, agar ekonomi warga, khususnya pedagang, bisa lebih baik,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Jambi juga memberlakukan pembayaran parkir menggunakan Qris. Program tersebut telah berjalan dibeberapa tempat seperti kawasan pasar Kota Jambi.
Dengan penggunaan Qris, diharapkan menekan banyaknya juru parkir liar serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penataan parkir di Kota Jambi akan terus dilakukan bertahap, seiring dengan meningkatnya investasi dan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan kota,” bilang Wali Kota Maulana.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi juga meningkatkan pengawasan terhadap praktik perparkiran liar.
Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan di sejumlah titik rawan, seperti Jalan H. Agus Salim, Jalan H. Adam Malik, Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Jend. Sudirman.
“Kami sudah menurunkan 10 personel untuk memantau dan mendata juru parkir liar. Hasilnya, ditemukan 19 jukir liar dan 11 jukir resmi yang diberi pembinaan,” ungkap Saleh, Minggu malam (4/5/2025).
Dishub juga membuka kanal aduan masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar, termasuk melalui Instagram resmi dan layanan pengaduan Pemkot Jambi.(*)
Baca Juga :  Pemkot Jambi Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Guru Tahfidz