JAMBILIFE.COM – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, akan meminta klarifikasi kepada Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir yang juga calon wali kota Sungai Penuh dalam Pilkada 2024 lalu, terkait mobil dinas yang digunakan pelaku perusakan kotak suara untuk melarikan diri.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam rilis akhir tahun 2024 mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada Ahmadi Zubir.
“Besok (Selasa 31/12/2024) dijadwalkan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terkait mobil dinas Kominfo yang ada di rumah pribadi yang dipakai pelaku saat melarikan diri,” beber Dirreskrimum Polda Jambi, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, hingga saat ini dari hasil pemeriksaan para tersangka, belum ada bukti yang mengarah kepada calon kandidat cawako Sungaipenuh. Meski demikian ditegaskan Andri, pihaknya akan terus mengawal kasus pidana pemilu tersebut.
“Saat ini total tersangka 13 orang, dari keterangan para tersangka, belum ada bukti yang mengarah kepada para calon wali kota Sungaipenuh. Tapi, besok saudara Ahmadi Zubir akan dimintai klarifikasi terkait mobil dinas yang dipakai pelaku melarikan diri Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Saudara Ahmadi Zubir,” bilang Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, seraya mengatakan pemanggilan tersebut berdasarkan keterangan saksi dari kepala dinas Kominfo Sungaipenuh dan mantan Kepala Dinas Kominfo yang kini menjabat sebagai Sekwan DPRD Sungaipenuh serta para tersangka. (*)