Warga Cemas, Ada Gudang Minyak Diduga Ilegal dekat dengan Pemukiman

JAMBILIFE.COM – Keberadaan gudang minyak diduga ilegal, yang berada di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, membuat resah warga RT 12. Karena, keberadaan gudang minyak tersebut sangat dekat dengan permukiman mereka.

Gudang tersebut hanya berjarak kurang dari lima meter dari jalan umum yang setiap hari dilalui warga dan kekhawatiran warga bukan tanpa alasan.

Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengaku cemas. Ia menyebut, pengalaman buruk pernah terjadi beberapa waktu lalu ketika sebuah gudang minyak lain yang berjarak sekira 20 meter dari rumahnya terbakar.

“Beberapa bulan yang lalu ada gudang minyak terbakar, yang jarak gudangnya sekira 20 meter dari rumah kami. Itu saja sudah sangat menakutkan. Sekarang, gudang yang ini hanya lima meter dari jalan yang kami lintasi setiap hari. Kalau sampai terbakar, bisa saja membahayakan nyawa kami,” bilang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Jambi

Keresahan warga juga mendapat perhatian dari akademisi UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Afriansyah, M.Si. Ia yang merupakan dosen psikologi sekaligus memiliki rumah orang tua yang tak jauh dari lokasi gudang, menilai keberadaan gudang minyak itu sangat membahayakan.

“Jarak pagar rumah orang tua saya dengan gudang itu sekitar 10 meter. Ini jelas sangat berbahaya. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, masyarakat pasti yang akan menjadi korban,” ujarnya.

Ia mengaku telah melaporkan keberadaan gudang tersebut kepada pihak Kelurahan Aur Kenali. Ia berharap pemerintah setempat segera mengambil tindakan.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres Tanjab Barat

“Beberapa waktu lalu saya sudah komunikasi via WhatsApp dengan pak lurah, saya kirimkan juga lokasi gudangnya. Pak lurah bilang akan mengonfirmasi keberadaan gudang itu ke pihak terkait,” tambahnya.

Sementara itu, pakar hukum UIN STS Jambi, Dr Anggi Purnama Harahap, M H, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya kesadaran hukum dari masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang diduga ilegal demi menjaga keselamatan lingkungan.

“Kalau masyarakat mengetahui adanya gudang minyak yang diduga ilegal dan meresahkan, sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan dan hukum, harus berani melapor. Untuk pom mini saja harus ada persetujuan warga, apalagi ini gudang minyak. Jika tidak ada izin dan dirasa merugikan masyarakat, silakan lapor. Negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati BBS Salat Ied Adha 1446 H di Desa Teluk Raya, Kumpeh Ulu

Hingga kini, warga masih menanti langkah tegas dari pihak kelurahan dan aparat terkait untuk memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal mereka.(*)

sumber: tribunjambi.com