Dua Pelaku Pemerasan Mahasiswa dengan Modus MiChat Diringkus Polisi

JAMBILIFE.COM – Dua orang pelaku pemerasan AR (23) dan MR (24), diringkus Unit Reskrim Polsek Jelutung. Keduanya ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus aplikasi Michat.

Selain itu, polisi juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswa berinisial KS yang menjadi korban pemerasan di Hotel Lestari, Kecamatan Jelutung, 11 September 2025 lalu.

Baca Juga :  5,5 Kg Sabu Dimasukkan Dalam Tong

“Awalnya korban didatangi enam orang pelaku dan satu perempuan. Mereka menuduh korban memesan wanita lewat aplikasi MiChat, lalu memaksa meminta uang dengan ancaman,” kata Kapolsek, Minggu (28/9/2025).

Dalam aksinya kata Kapolsek, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp2,4 juta dan memaksa korban mentransfer Rp150 ribu melalui aplikasi dompet digital. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MR di sebuah kos di kawasan Simpang Kawat. Setelah dilakukan pengembangan, AR ditangkap di kawasan Payo Lebar, Jelutung.

Baca Juga :  Tek Hui,Terdakwa Pencucian Uang Divonis 9 Tahun Penjara, Berikut Harta yang Dirampas untuk Negara

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolsek Jelutung.

Barang bukti yang disita dari pelaku ldi antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih abu-abu tanpa pelat nomor, serta bukti transfer Rp150 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan