Pimpin Exit Meeting dan Entry Meeting Bersama BPK RI, Ini Kata Sekda Sudirman

JAMBILIFE.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin Exit Meeting dan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (30/9/2025) pagi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Sudirman ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa BPK RI dan perangkat daerah terkait. Dari Inspektorat Provinsi Jambi, hadir para Kepala OPD Provinsi Jambi serta Tim Tindak Lanjut.

Dalam sambutannya, Sekda Sudirman menekankan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus ditingkatkan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi dan seluruh tim atas pemeriksaan yang telah dilaksanakan,”.

“Dengan adanya pemeriksaan tersebut tentunya membawa semangat kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel yang selaras dengan salah satu misi pembangunan Provinsi Jambi, yaitu Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien,” ucap Sekda Sudirman.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Usulkan Bantuan Benih Padi dan Jagung

Dikatakan Sekda Sudirman, momentum ini juga akan dilaksankan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Operasional RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA 2025 di Jambi.

“Ini menjadi penting dari proses pemeriksaan keuangan daerah. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, menyepakati tujuan dan lingkup pemeriksaan serta memastikan kelancaran proses pemeriksaan/audit,” kata Sekda Sudirman.

“Selain itu, saya yakin kegiatan ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan gambaran umum atas pengelolaan keuangan daerah, serta menjelaskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan ke depan,” lanjutnya.

Sekda Sudirman menjelaskan, opini WTP-PSH yang diperoleh untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024 merupakan sebuah masukan yang sangat berharga untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan agar proses pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Tekankan Penanganan TBC dan Program MBG

“Seluruh rekomendasi yang diberikan terkait hasil pemeriksaan proses pengelolaan keuangan daerah menjadi komitmen kami untuk menindaklanjutinya, sehingga proses pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Jambi,” jelas Sekda Sudirman.

“Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat aspek proses pengelolaan keuangan daerah, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, penataan sistem dan prosedur kerja, penguatan pengawasan dan pengendalian internal serta peningkatan koordinasi antar unit kerja, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan dan mampu mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang optimal,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Sudirman juga berharap rangkaian proses pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dapat berjalan lancar dan objektif.

“Proses pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan hasil yang bermanfaat, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi masukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik, demi pembangunan masyarakat dan daerah yang maju dan sejahtera secara berkelanjutan,” harap Sekda Sudirman.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari usulkan alsintan ke Kementan RI

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Jambi 1 BPK RI Nur Miftahul Lail, SE, Ak. CA menyampaikan, Exit Meeting dan Entry Meeting BPK RI adalah bagian penting dalam proses pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi merupakan tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan intern yang dilakukan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Tujuannya adalah mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan. Pemerintah daerah dapat memahami tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan, serta BPK RI dapat memahami kondisi dan kebutuhan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan,” ungkapnya. (diskominfo provinsi jambi)

Tinggalkan Balasan