KPU Kota Jambi Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

JAMBILIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Sosialisasi tersebut digelar terkait akan di laksanakannya pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di seluruh Indonesia, di hotel di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kota Jambi, Rabu (31/7/2024).

Kegiatan sosialisasi dibuka Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi, Deni Rahmat.

Baca Juga :  Musda Golkar Jambi Harus Hasilkan Pemimpin yang Sudah Terbukti Bekerja Bukan Ambisi Pribadi

Deni Rahmat mengatakan, KPU Kota Jambi telah melakukan serangkaian koordinasi kepada berbagai pihak eksternal, terkait persiapan menjelang proses tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali Kota Jambi.

“Sebelumnya KPU sudah melakukan koordinasi dari Rumah Sakit Kota Jambi terkait dengan persiapan pemeriksaan kesehatan, koordinasi dengan Polres terkait dengan surat keterangan SKCK, dengan Pengadilan Negeri kita juga sudah,” ungkap Deni Rahmat.

Ke depan kata Deni Rahmat, pihaknya berharap komunikasi antara pasangan calon (Paslon) dengan KPU Kota Jambi, dapat terjaga dengan baik selama proses tahapan pencalonan berlangsung.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Rusia

Pada kesempatan tersebut, anggota KPU Kota Jambi, Divisi Teknis Perencanaan, Rengki Pirdana juga menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui para pasangan calon sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Menurut Rengki, proses tahapan tersebut menjadi tiga poin, yakni meliputi tahap pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, dan setelah itu penetapan.

“Setelah diumumkan, pendaftaran hanya berlangsung tiga hari, 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian, dilanjutkan penelitian administrasi pasangan calon tersebut dimulai sejak 29 Agustus sampai 4 September,” bilang Rengki.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Rusia

Sedangkan pada penetapan calon dan pengambilan nomor urut pasangan akan dilaksanakan pada 22 September dan 23 September 2024 mendatang.

“Inilah rangkaian tahapan yang berkaitan dengan waktu yang sudah ditetapkan KPU,” jelasnya. (zal)