Dihadiri Wakajati Jambi, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Lewat Restorative Justice

JAMBILIFE.COM – Wakajati Jambi Riono Budisantoso, SH MA mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Ruang Vicon Kejati Jambi pada Rabu (31/7/2024).

Adapun perkara yang dihentikan yaitu tersangka Suryanto yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP yang berperkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tebo dan tersangka Darta Wijaya Saputra, yang disangka dengan Pasal 310 ayat (3) UU 22 tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (2) UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berperkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Baca Juga :  Dari Kepala Samsat, Kasir Bank Hingga Satpam Terlibat Dugaan Korupsi di UPT Samsat Bungo

Kedua pelaku tersebut baru pertama melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan Perja Nomor 15 tentang Restorative Justice.

Perkara tersebut disetujui penghentian penuntutannya oleh Jampidum Kejagung melalui Direktur Oharda Nanang Ibrahim Shaleh, SH MH.(*)