JAMBILIFE.COM – Pemerintah akan memberikan berbagai macam bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dana bantuan dalam situasi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan besaran dana bantuan yang bisa diterima oleh PNS atau anggota keluarganya.
Bantuan tersebut bisa mencapai total Rp18 juta, tergantung pada situasi yang dialami.
Berikut rinciannya:
- Dana Bantuan Meninggal Dunia PNS atau Pensiunan PNS, Rp8.000.000
Ketika seorang PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berhak menerima dana bantuan sebesar Rp8 juta.
- Dana Bantuan Meninggal Dunia Suami atau Istri PNS, Rp6.000.000
Dalam situasi di mana pasangan dari seorang PNS meninggal dunia, pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp6 juta.
- Dana Bantuan Meninggal Dunia Anak PNS, Rp4.000.000
Jika seorang PNS kehilangan anaknya, pemerintah memberikan dana bantuan sebesar Rp4 juta.
Dengan adanya dana bantuan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan nyata bagi PNS dan keluarganya dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan.
Bagi para PNS, penting untuk mengetahui hak-hak mereka dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.(*)
Sumber: PMK No 23 Tahun 2023 / klikpendidikan