JAMBILIFE.COM – Potensi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Provinsi Jambi, sangat besar. Sehingga diperlukan perencanaan, program dan strategi yang tepat oleh lembaga pengelola zakat untuk menggali potensi zakat masyarakat Jambi. (31
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penerangan Agaam Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H Zeifni Ishaq.
Zeifni Ishaq menekankan hal tersebut saat menutup Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Provinsi Jambi pada Rabu (31/7/2024) di aula sebuah hotel di bilangan Pasar Jambi.
Menurutnya, perlu mendorong potensi zakat tersebut sebagai kewajiban bagi umat muslim yang mampu sesuai syariah Islam yang ditujukan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan sosial masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.
“Masyarakat Indonesia terkenal dermawan yang suka membantu orang lain. Maka, potensi mendermakan harta oleh umat ini, perlu dikelola sebaik mungkin untuk kepentingan,” sebutnya.
Lembaga pengelola zakat Provinsi Jambi kata Zeifni Ishaq, perlu memperhatikan potensi zakat tersebut dalam pengelolaannya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat secara melembaga sesuai dengan asas atau prinsip syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sesuai amanah peraturan perundang-undangan.
Potensi masyarakat Indonesia untuk berzakat sangat tinggi, termasuk potensi zakat di Jambi. Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat bilang Zeifni Ishaq, perlu mengambil langkah untuk memberdayakan potensi zakat tersebut dengan melakukan sosialisasi dan berbagai pendekatan lainnya untuk menberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Literasi zakat tersebut perlu disosialisasikan maupun didesiminasikan secara masif dengan bekerjasama dan berkoordinasid dengan lembaga atau organisasi keagamaan dalam berbagai program atau kegiatan keagamaan.
“Inilah yang harus digali terus potensinya oleh lembaga pengelola zakat untuk memajukan syiar zakat di Provinsi Jambi. Baik zakat perkebunan atau pertanian, zakat emas, termasuk peningkatan zakat profesi,” ujarnya.
Dikatakan Zeifni Ishaq, pemberdayaan zakat juga harus dikelola dengan pengendalian manajemen kelembagaan yang baik pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dam dana sosial keagamaan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan negara.
“Penyaluran zakat pemanfataannya dapat digunakan sebagai bantuan modal, kesehatan, pendidikan, baik dalam bentuk beasiswa, maupun dalam pemanfataan lainnya guna pemberdayaan perekonomian umat,” ungkapnya.
Berkaitan dengan akreditasi dan audit syariah bagi lembaga pengelola zakat kata Zeifni Ishaq, merupakan keharusan sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan agar pengelolaan zakat, infak, sedekah, dam dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah, sekaligus meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Kanwil Kemenag Jambi mengapresiasi pemerintah daerah kabupaten/kota yang memberi perhatian terhadap pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dam dana sosial keagamaan lainnya melalui penerbitan peraturan pada pemerintah daerah masing-masing. Sekaligus, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja SDM pengelola zakat yang telah mengabdikan dirinya untuk melayani kepentingan kesejahteraan uamt di Provinsi Jambi.(*)
Sumber: Kemenagjambi.go.id