Dalam Seminggu, Polisi Tangkap Empat Tersangka Pembakaran Lahan di Jambi

JAMBILIFE.COM – Polda Jambi dan jajaran, mengamankan empat orang pelaku pembakaran hutan dan lahan milik masyarakat di Provinsi Jambi. Polisi menangkap pelaku dalam waktu satu pekan terakhir, sejak 23 Juli 2024 lalu.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo mengatakan, sejak dimulainya siaga darurat Karhutla, dalam jangka waktu satu pekan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka dari empat kejadian perkara.

“Dari empat TKP ini, satu di Muaro Jambi, satu TKP di Tebo, dan dua TKP di Tanjung Jabung Timur,” kata Bambang Yugo, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  Kejari Tebo Tahan Kadis Perindagnaker, Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Menurut Bambang Yugo, para tersangka adalah SA (56) dan AN (32) dari Tanjung Jabung Timur, AP (37) dari Tebo dan WA (44) warga Muaro Jambi.

“Empat orang yang sedang diproses ini ada pemilik lahan, dan ada pekerja juga,” bebernya.

Dikatakan Dirreskrimsus, modus operandi empat tersangka yaitu membuka lahan dengan cara dibakar, dan dengan unsur kesengajaan.

“Dari empat TKP ini, luasan lahan yang terbakar mencapai 43 hektare yang dapat kita ungkap. Dan, ada beberapa titik lainnya sedang dalam penyelidikan,” bilang Kombes Pol Bambang Yugo.

Baca Juga :  Update Kasus Laporan Keterangan Palsu di Polda, Manang: Masih Ada Pemeriksaan

Selain melakukan penyidikan terhadap empat kasus karhutla, Polda Jambi juga melakukan penyelidikan terhadap 27 kasus lainnya. (*)