AJI Jambi Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis Saat Meliput PETI di Merangin

JAMBILIFE.COM – Dodi Saputra (23), jurnalis di NTV, mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik usai meliput pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Dam Betuk, Desa Tambang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jumat (7/11/2025). Dia sempat dikepung, dicekik, hingga mendapatkan ancaman dari belasan orang tak dikenal yang diduga pro PETI.

Awalnya, Dodi bersama rekannya bernama Nur Riko (42), kontributor NTV, mendapatkan informasi tentang inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan rombongon Wakil Bupati Merangin Abdul Khafid terkait PETI yang merusak lingkungan di Dam Betuk. Para jurnalis termasuk Dodi dan Riko kemudian melakukan liputan di lokasi tersebut.

Sebagai kameramen, Dodi intens mengambil video hingga melakukan wawancara Wakil Bupati Merangin. Tidak ada kendala saat ia meliput kegiatan inspeksi ini.

Namun, setelah dia merekam video kepulangan rombongan Wakil Bupati Merangin, tiba-tiba datang belasan warga yang diduga pro PETI. Rombongan ini mengepung Dodi saat dia hendak menyalakan sepeda motor.

Rombongan ini tidak terima liputan yang dilakukan Dodi. Di antara mereka bahkan ada yang memukul jurnalis tersebut, tetapi berhasil ditangkis dengan tangan.

Baca Juga :  Sidang Mantan Karyawan vs Perusahaan, PT BBB Diwajibkan Bayar Reward Rp47,7 Juta 

“Ngapo divideo-video-in? Jangan diberitakan. Kalau diberitakan, aku cari kamu,” kata salah satu warga tersebut saat itu.

“Ramai yang mengadang. Posisi motor saya ditahan. Ada yang mau mukul, langsung saya tahan. Ada cekik saya, lumayan kuat (cekik),” kata Dodi, Selasa (11/11).

Dodi mengatakan salah satu orang yang tidak dikenal itu bahkan mengambil ponselnya dan menghapus video liputan di Dam Betuk.

“HP saya diambil, terus videonya langsung dihapus. Dia langsung menghapus sendiri, termasuk video di file tempat sampah,” kata Dodi.

Sementara itu, jurnalis lainnya termasuk Riko, sudah pergi lebih dahulu sehingga tinggal Dodi yang mengalami intimdasi. Usai videonya dihapus, barulah Dodi dipersilakan pergi.

“Saya mau pergi, terus ada ancaman ‘jangan dibertain. Kalau diberitain kutandai kau'” ujar Dodi saraya mengulang perkataan orang yang mengepungnya.

Pada malam harinya, Dodi bersama Nur Riko melaporkan kasus kekerasan tersebut ke Polres Merangin. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STP/576/XI/RES.1.24./2025.

Nur Riko mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Polres Merangin atas laporan rekannya.

Baca Juga :  Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal Diamankan Polisi, Publik Apresiasi Ketegasan Aparat

“Laporan kami ditandaklanjut atau tidak, kami tidak tahu. Sampai saat ini belum ada kabar dari kepolisian. Kami masih menunggu,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, menyesali tindakan kekerasan jurnalis ini. Tindakan yang menimpa Dodi jelas mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan rombongon diduga pro PETI ini merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Baca Juga :  Tinjau Dapur MBG di Bangko, Gubernur Al Haris Minta Jaga Kualitas Bahan Baku dan Kebersihan

Pernyataan Sikap AJI Jambi :

1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap jurnalis NTV, Dodi Saputra
2. Mendesak Polres Merangin agar segera mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis ini
3. Meminta kepolisian menjamin keamanan jurnalis di Merangin dalam proses peliputan
4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
5. Mengimbau seluruh jurnalis di Jambi agar terus mendukung penegakan hukum dan tidak memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi

Tinggalkan Balasan