APHI Jambi Ajukan Keberatan Kembalinya Izin Kawasan Hutan PT SAS

JAMBILIFE.COM – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah (Komda) Jambi, akan mengajukan penolakan terhadap kehadiran PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Provinsi Jambi.

Keberatan APHI Jambi bukanlah yang pertama, karena sebelumnya polemik PT SAS dengan masyarakat juga memanas. Kini APHI Komda Jambi juga menyatakan keberatannya terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan yang kembali diberikan kepada perusahaan tambang tersebut.

APHI Komda Jambi menyatakan keberatan tegas atas diterbitkannya kembali Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tambang oleh PT SAS.

Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum administrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perizinan sektor kehutanan.

Keberatan tersebut diajukan menyusul terbitnya surat persetujuan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 8 Mei 2025, yang memberikan izin kepada PT SAS untuk menggunakan kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap di wilayah Provinsi Jambi sebagai jalan hauling dan fasilitas tambang lainnya.

Baca Juga :  Dorong Pemilih Pemula Aktif Berdemokrasi, Kesbangpol Jambi Gelar Sosialisasi Politik di Tanjabtim

Menurut Sekretaris Jenderal APHI Komda Jambi, Bima Pratama, KLHK sebelumnya telah membatalkan izin  PT SAS karena tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati. Pembatalan izin oleh kementerian merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi, yang seharusnya membawa konsekuensi tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

“Izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah dibatalkan semestinya tidak dapat diterbitkan kembali kepada pemegang izin yang sama. Ini bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan semangat penegakan hukum administratif. Kami menilai penerbitan ulang izin ini cacat secara substansi dan prosedur,” tegas Bima Pratama.

Baca Juga :  Terjerat Perangkap, Kaki Harimau Sumatera Terancam Diamputasi

APHI Komda Jambi berencana mengambil langkah hukum administratif dengan mengajukan keberatan resmi atau banding administratif kepada KLHK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan publik.

Sementara di lapangan, penolakan dari masyarakat juga terus berlanjut. Warga Kelurahan Aur Kenali dan Desa Mendalo Darat, dengan tegas menolak pembangunan jalan hauling dan stockpile batu bara PT SAS yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.

Proyek itu dianggap tidak transparan, tidak melibatkan publik secara layak, dan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan aman.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi, Maulana, menyoroti ketidaksesuaian antara lokasi stockpile PT SAS di Aur Kenali dengan Perda RTRW Kota Jambi tahun 2024–2044. Ia menegaskan, Pemkot Jambi tidak pernah mengeluarkan satu pun dokumen perizinan untuk proyek tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Serahkan 2.000 SK Tenaga Non ASN di Lingkup Pemprov Jambi

“Jika memang ada pelanggaran, tentu akan kami tindak. Namun saat ini, kami akan duduk bersama semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Menanggapi kritik, pihak PT SAS melalui Humasnya, Ibnu Ziadi, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi PKKPR dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar hukum kegiatan mereka. Ia juga menegaskan bahwa lokasi tambang utama berada di Kabupaten Sarolangun, sedangkan di Aur Kenali hanya untuk keperluan transit (stockpile) seluas 2 hektare.

“Mungkin ini soal perbedaan penafsiran aturan. Tapi kami terbuka untuk berdialog dan berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan,” kata Ibnu.(*)

Tinggalkan Balasan