JAMBILIFE.COM – Barang kebutuhan pokok, tetap dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Rabu (11/12/2024).
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari berbagai sumber.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen. Dalam konteks tersebut kata Sri Mulyani, pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN,” sebut Sri Mulyani.
“Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi, perlu kita seimbangkan,” bilang Menkeu Sri Mulyani. (*)