JAMBILIFE.COM – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Bengawan Kantor (BK) dan Komisaris PT PAL, Arief Rohman (AR) diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (18/11/2025).
Selain dua tersangka penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL tahun 2018-2019 itu.
“Sebelumnya, perkara ini telah memasuki tahap persidangan dengan tiga terdakwa atas nama WH, mantan Direktur PT. PAL, VG, Direktur Utama PT. PAL, dan RG selaku pihak dari bank BNI Palembang,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.
Menurutnya, kedua tersangka yang diserahkan ke penuntut umum tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Keduanya bakal terjerat pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mereka bersama-sama membuat konsensus dengan memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat pengajuan fasilitas kredit, dan uangnya digunakan secara tidak tepat sasaran sehingga merugikan negara,” ujarnya.
Akibat perbuatan para terdakwa WH, VG, RG bersama-sama dengan BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 105.000.000.000,-. (*)









