Berikut Daftar Lima Instansi dengan Tunjangan PNS Tertinggi 

JAMBILIFE.COM – Menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), memang banyak memiliki keuntungan, selain gaji yang stabil, juga ada berbagai macam tunjangan.

Pastinya hal inilah yang menjadi salah satu daya tarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut lima instansi yang menawarkan tunjangan tertinggi bagi PNS.

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kemenkumham dikenal sebagai salah satu instansi yang memberikan gaji dan tunjangan yang lumayan tinggi bagi PNS nya.

Tunjangan yang diterima PNS di Kemenkumham berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp25 juta per bulan.

  1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Baca Juga :  Masjid Diusulkan Jadi Posko Alternatif 24 Jam Bagi Pemudik Lebaran 2025

Sebagai lembaga audit tertinggi di Indonesia, BPK RI menawarkan tunjangan yang tinggi.

PNS yang bekerja di BPK RI bisa menerima tunjangan mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp41 juta per bulan.

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pegawai negeri sipil yang bekerja di Pemprov DKI, bisa mendapatkan tunjangan berkisar antara Rp7 juta hingga Rp33 juta per bulan.

  1. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diberikan Kemenkeu kepada pegawainya berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp46 juta per bulan.

Baca Juga :  Menkes: Jangan Panik, Virus HMPV Seperti Flu Biasa

Dengan tunjangan sebesar ini, Kementerian Keuangan menjadi salah satu pilihan utama bagi calon PNS yang menginginkan kesejahteraan finansial yang lebih baik.

  1. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)

Ditjen Pajak menawarkan tunjangan yang sangat tinggi, yaitu berkisar antara Rp5 juta hingga Rp117 juta per bulan.

Besarnya tunjangan ini membuat Ditjen Pajak menjadi instansi yang sangat diincar oleh calon PNS.

Tentu saja, tunjangan besar ini sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban oleh pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga :  PPN 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Presiden Prabowo: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Itulah lima instansi yang menawarkan tunjangan tinggi bagi pegawai negeri sipilnya.(*)

Sumber: Perpres Nomor 37 Tahun 2015, Perpres Nomor 74 Tahun 2023 / klikpendidikan