Berkas Tersangka Helen dan Diding Belum Lengkap

JAMBILIFE.COM – Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani perkara narkotika dengan tersangka Helen dan Diding, mengembalikan berkas perkara (P-18) keduanya kepada penyidik Polda Jambi.

Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi. Dengan kata lain, berkas kedua perkara belum lengkap.

Sebelumnya, pada (12/11/2024) Jaksa Peneliti Kejati Jambi telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polda Jambi untuk diteliti dalam waktu 14 hari. Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang telah diberikan.

Baca Juga :  Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Jambi

Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalamr Pimair: Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)