Gaji PNS Bakal Disatukan, Pemerintah Targetkan Single Salary di 2026

JAMBILIFE.COM – Pemerintah saat ini sedang melakukan penyerasian terkait sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui skema single salary, seluruh komponen penghasilan PNS akan digabung menjadi satu gaji tunggal. Dan, sistem tersebut ditargetkan dapat diterapkan mulai 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari dari berbagai sumber menjelaskan, bahwa proses pembahasan mengenai single salary kini sedang difinalkan.

“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan saat ditemui.

Baca Juga :  Konten Perjudian Mendominasi, Kemenkomdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif

Ia menegaskan bahwa penerapan sistem gaji tunggal ini membutuhkan proses yang teliti dan keputusan bersama antar lembaga pemerintah.

“Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang dan ini harus kita putuskan bersama,” tambahnya.

Nah, single salary adalah sistem penggajian yang menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN ke dalam satu paket gaji tunggal.

Artinya, tidak lagi ada pemisahan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat seperti mekanisme saat ini.

Dalam skema baru ini, perhitungan pensiun pun akan berpatokan pada gaji pokok yang sudah mencakup semua komponen pendapatan.

Baca Juga :  RESMI Berlaku Mulai Oktober 2025, Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS

“Dengan sistem gaji tunggal itu, maka perhitungan pensiunan para ASN akan berbasiskan gaji pokoknya, yang sudah termasuk dengan berbagai tunjangan yang melekat, tak lagi terpisah seperti saat ini,” tutur Zudan Arif.

Pemerintah menilai bahwa penghasilan ASN saat ini, terutama golongan I dan II masih terbilang rendah.

Apalagi, termasuk manfaat pensiun yang diterima ketika memasuki masa purnabakti.

“Besok teman-teman yang golongan 1 (kalau pensiun) hanya terima Rp2,2 juta, golongan 2 Rp3,4 juta, kemudian saya kalau saya nggak sampai Rp5 juta karena masa kerja saya pendek,” ungkap Zudan, dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga :  Dibuka Hari Ini Seleksi PPG Daljab Guru Madrasah 2025, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Menurutnya, banyak ASN menghadapi masalah cicilan yang masih menumpuk hingga masa pensiun tiba.

Karena itu, single salary diharapkan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara lebih merata.

Rencana penerapan single salary tidak hanya sebatas wacana. Sistem ini telah masuk dalam buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Dengan dasar hukum ini, single salary menjadi salah satu agenda reformasi SDM aparatur negara untuk jangka panjang.(*)

Tinggalkan Balasan